Beranda News

PN Tangerang Angkat Bicara Terkait Sengketa Lahan di Pinang, Begini Penjelasannya

PN Tangerang Angkat Bicara Terkait Sengketa Lahan di Pinang, Begini Penjelasannya
Arif Budi Cahyono, Humas PN Tangerang. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Sengketa lahan seluas 450.000 M2 atau 45 Hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang Kota Tangerang merupakan perkara antara Penggugat dalam Hal ini Darmawan Iskandar melawan tergugat Envolia, dengan nomer perkara 35762020.

Hal tersebut dijelaskan Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arif Budi Cahyono kepada wartawan di kantornya. Rabu, (26/8/2020).

Karna seperti diketahui sengketa lahan tersebut berujung bentrok antar dua ormas pendukung, kejadian itu berlangsung di depan Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Pada Jum’at, 7 Agustus 2020 lalu. Hingga saat ini situasi dilahan sengketa pun masih belum kondusif, warga resah akan terjadi bentrok susulan.

“Jadi gini, Antara pihak penggugat dan tergugat ini sudah ada perdamaian sehingga perdamaian itu dituangkan didalam putusan. Berarti putusan itu putusan perdamaian,”ungkap Arif.

Kemudian kata Dia, didalam putusan perdamaian itu terjadi kesepakatan bahwa tergugat (Envolia) mendapat kompensasi tanah seluas 50.000 meter persegi dari objek yang disengketakan dan uang sebesar Rp100 juta.

Baca Juga:  Pamsung Pemilu 2019, Satpol PP Bidang Linmas Beri Pembinaan & Penyuluhan

“Putusan perdamaian sudah dibacakan oleh majelis hakim, setelah putusan itu dibacakan, maka perkara sudah dianggap ingkrah,”tandasnya.

Terhadap putusan perdamaian itu, lanjut Arif, Akhirnya pihak penggugat (Darmawan) sebagai pemenang perkara mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Tangerang.

“Kami sudah memanggil sebanyak dua kali kepada para pihak dan memperingatkan untuk mematuhi isi putusan. akan tetapi pihak tergugat tidak datang. Sehingga dilaksanakanlah eksekusi pada 7 Agustus 2020 itu,”Paparnya.

Hingga sejauh ini, Ungkap Arif, ketika diperiksa tidak ada satu pun gugatan terhadap perkara. Namun ada surat dari PT Tangerang Matra Real Estate (TMRE). dia hanya mendasarkan kepada surat izin lokasi. Sedangkan surat izin lokasi itu bukan bukti hak kepemilikan. Sehingga PN Tangerang tetap bersikeras untuk melaksanakan eksekusi.

Terkait pihak Kepolisian yang sempat meminta eksekusi dihentikan atau ditunda karena ada surat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Tangerang, bahwa ada sembilan lahan digugat tak terdaftar. Arif kembali menjelaskan.

Baca Juga:  Dilaporkan, Perusak Portal Masuk Padi Padi di Pakuhaji Tangerang Jadi Tersangka

“Karena objek tanah itu seluas 450.000 M2, terdaftarnya di BPN provinsi tidak di BPN kota tangerang,”katanya.

Saat eksekusi, menurut laporan Juri Sita atau yang melakukan eksekusi pihak BPN hadir. Maka tetap melaksanakan sesuai prosedur.

Jadi, Arief Menegaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan atau merasa memberi hak atas objek sengketa yang sudah di eksekusi tersebut, silahkan mengajukan gugatan kepada PN Tangerang atas pelaksanaan eksekusi dan atas putusan itu.

“Kalau ada orang lain atau orang mana pun yang merasa bahwa memiliki hak atas objek diatas sengketa itu, silahkan mengajukan keberatan dengan cara melalui saluran hukum. Silahkan menggugat atau apapun ke pengadilan, silahkan,”pungkasnya.

Sementara, Humas BPN kota Tangerang saat dihubungi Pelitabanten.com menyampaikan akan di jelaskan kepada awak media terkait sembilan titik lokasi yang tidak terdaftar di BPN Besok, Kamis, (27/8).

Baca Juga:  Sengketa Lahan 45 Hektare di Pinang Kota Tangerang Buat Resah Warga, ini Kata Wakil Wali Kota Sachrudin

“Dijadwalkan bang, bertemu Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Edy Dwi cahyono, besok ya..,”katanya melalu hubungan telephone selular.