Beranda News

Pilkada Kota Serang, Yurisprudensi Baru Pilkada di Banten

Pilkada Kota Serang, Yurisprudensi Baru Pilkada di Banten

SERANG, Pelitabanten.com – Beberapa lembaga yang melaksanakan Quick Qount baik dari lembaga survei kredibel, survei dari tim Paslon hingga real Qount KPU melalui Situng menempatkan pasangan Syafrudin – Subadri di peringkat teratas berbeda tipis persen dengan pesaing utamanya Vera Nurlaila Jaman – Nurhasan.

Hal itu tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pemicu konflik bagi yang tidak menerima hasil tersebut meskipun keputusan akhir di tangan KPU belum keluar secara resmi.

Menyikapi hal tersebut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Agus Setiawan menuturkan kepada awak media bahwa konflik tidak boleh ada apabila yang berkompetisi memahami hakikat berkompetisi.

“Setelah pertarungan selesai maka skor itulah yg menentukan siapa pemenangnya. dan kebetulan menang adalah no urut tiga. Masyarakat dimohon turut menerima hasil ini dengan ikhlas dan jangan mau diperalat untuk mempermasalahkan kemenangan no tiga,” jelasnya.

Dikatakan Agus sejak awal pihaknya mengusung kesadaran dalam memilih (pemilih rasional) dan ini bukti bahwa kesadaran masyarakt sudah sangat baik.

“Ini juga menjadi yurisprudensi baru untuk pilkada di Banten bahwa masyarakat biasa seperti Syafrudin – Subadri punya kesempatan yang sama untuk menjadi walikota, Gubernur dan seterusnya,” bebernya.

Hal senada dikatakan Ketua DPD Hanura Banten Eli Mulyadi. Menurutnya terkait dengan perolehan suara berdasarkan hasil realcount KPU dan tim bahwa paslon no tiga unggul daan melebihi ambang batas persyaratan untuk melakukan gugagatan ke MK sesuai peratuaran UU dan PKPU.

“Saya berharap semua pihak legowo menerima hasil pilkada Kota Serang ini dan menjaga kondisifitas Kota Serang. Sehingga tidak ada konplik antar pendukung setiap pasangan,” katanya.

“Mari kita tatap masa depan Kota Serang dan kita mengajak semua pihak stakholder yang ada untuk begandeng tangan memajukan Kota Serang,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin menjelaskan bila mengacu kepada UU no 10 tahun 2016 bahwa salah satu pasalnya menyebutkan kalau daerah jumlah penduduknya antara 500 sampai 1 juta batas maksimal bisa menggugat itu kan selisih satu persen

“Dan sekarang berdasarkan hitungan selisih suaranya hampir 7 persen antara peringkat satu dan dua. Kalau mau menggugat ke MK yah persilahkan namun dari awal kita sudah jelaskan kalau selisih jauh jangan lah,” katanya.

Heri pun optimis dengan hasil suara sementara ini tidak akan terjadi konflik antar pendukung pasangan calon Pilkada Kota Serang. “Saya optimis ini tidak ada konflik. Alhamdulillah kota serang dari awal pelaksanaan sampai saat ini masih kondusif,” tegasnya.