Pesan WhatsApp Pemicu Wanita di Karawaci Itu Dibunuh

Pesan WhatsApp Pemicu Wanita di Karawaci Itu Dibunuh
Pelaku MS alias I Tertunduk Saat Dihadirkan Dalam Konferensi Pers Yang Digelas di Mapolres Metro Tangerang Kota. Selasa (30/6). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Muhamad Sidik (19) pelaku yang tega secara sadis membunuh Susilawati (20). Mengaku khilaf saat menghabisi nyawa kekasihnya itu.

Sebelum mengeksekusi korban, mereka sempat menginap dan memadu kasih dikamar salah satu apartemen dibilangan Kabupaten Tangerang, dan akhirnya saling cekcok karna pelaku cemburu melihat isi pesan WhatsApp (WA) di telephone genggam korban, hingga akhirnya pembunuhan sadis itu terjadi.

“Keduanya sempat check in di apatemen, lalu cekcok, sampai terjadi pembunuhan,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin, di Mapolres. Selasa (30/6/2020) siang Dalam Konferensi Pers.

Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi di Empang Gerendeng Pulo Jalan Sasmita Gang Buntu Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada Jumat (12/6) lalu.

Pelaku Muhamad Sidik membunuh Susilawati dengan cara mencekik leher korban hingga pingsan dan terjatuh kehabisan napas hingga akhirnya meninggal dunia.

Tak sampai disitu, pelaku yang sudah dengan tega membunuh kekasihnya itu kemudian menceburkan jasad korban ke dalam kubangan air dan menutupi tubuh wanita malang itu dengan tumpukan daun pisang.

Hingga akhirnya, ditemukan sosok mayat wanita di lokasi empang Gerendeng Pulo Karawaci pada hari Minggu, (14/06) lalu dan membuat geger warga sekitar karna kondisinya sudah membusuk didalam air.

Kepolisian sempat mengedarkan informasi jika masyarakat ada merasa kehilangan keluarga wanita malang itu dapat menghubungi Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota.

Diungkapkan Burhanudin, seusai melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu kamar Apartement, pelaku sempat mengecek isi pesan whatsapp di ponsel milik korban saat korban terlelap, kemudian membangunkan korban menanyakan hingga terjadi cek cok mulut antar keduanya.

“Jadi, setelah melihat chat WA (WhatsApp) di HP korban, pelaku marah dan sempat cekcok mulut karena di dalam HP korban banyak chat dengan pria lain yang tidak dikenalnya,” jelasnya.

Setelah cekcok, pelaku dalam kondisi marah mengajak korban untuk keluar dari area apartemen tempat mereka menginap, Pelaku yang diketahui punya latar belakang psikis bahwa pernah gagal menikah Ternyata memiliki niat menghabisi nyawa korban.

“Lalu, korban dibawa ke TKP (tempat kejadian perkara). Akhirnya terjadi pembunuhan itu,”papar Kasat.

Atas perbuatan sadisnya, Pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP atas perbuatan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

Exit mobile version