KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Masih ingat dengan kejadian ditangerang selatan (Tangsel), pemuda asal Kota Bumi, Lampung sempat viral di media sosial (medsos). Lantaran mengamuk sambil merusak sepeda motor Honda Scoopy yang ia kendarai saat ditilang Polisi, di Jalan Letnan Soetopo, Kota Tangsel, Kamis (07/02). Lalu.
Adi Saputra (21) kini berada dibangku pesakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan negeri (PN) Kota Tangerang sebagai terdakwa. Disidang dakwaan oleh penuntut umum, Selasa, (07/05/2019) Petang.
Sidang yang di ketuai oleh hakim Sri Suwarni,SH. MH. menghadirkan 2 (Dua) orang saksi dari Kepolisian Resort (Polres) Tangsel, Bripka Oky, petugas Satpolantas yang menilang dirinya. Bersama dengan Bripka I Made Andri yang merekam aksi brutal Terdakwa menghancurkan motor miliknya sendiri.
Bermula ditetapkannya terdakwa sebagai tersangka oleh polisi karna sehari setelah Viral berita penghancuran motor yang dia kendarai Pada Jumat, (08/02). Terdakwa malah membakar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hingga kemudian Polisi menangkap dan menjerat terdakwa dengan pasal pengrusakan dan penghilangan barang bukti.
Dipersidangan Jaksa penuntut Umum Andray, mengungkapkan seluruh kejadian, dan itu dibenarkan oleh terdakwa Adi Saputra di hadapan Majelis Hakim. Saat di tanya Hakim Ketua Apakah ada Sanggahan atau ada yang ingin disampaikan kepada jaksa penuntut atau kedua saksi Adi menjawab Cukup dan Mengerti.
“Apakah ada Sanggahan atau ada yang mau disampaikan Terdakwa kepada saksi dan jaksa penuntut ?,”Tanya Hakim Sri Suwarni.
“Sudah Cukup dan Mengerti,”Jawab Terdakwa Adi Singkat.
Jaksa penuntut umum yang ditemui Pelitabanten.com usai sidang mengatakan bahwa terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesal. motor yang dirusak merupakan hasil tindakan pidana penipuan atau penggelapan alias Bodong (tidak bersurat).
“Motornya Bodong Mas, diakui terdakwa dibeli melalui medsos senilai 3juta,”Kata Jaksa penuntut Andray.
Lebih lanjut Andray Menginformasikan bahwa, terdakwa dijerat dengan pasal 260 KUHP, pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 4 (empat) tahun penjara dan Undang -Undang tentang Lalulintas termasuk melawan petugas.
Pada sidang selanjutnya dirinya mengaku akan mengundang saksi yang merupakan teman wanita terdakwa bernama Yuni, namun informasi yang didapatnya bahwa saksi saat ini diketahui pulang kekampung halamannya.
“Kami sudah memanggil teman wanita terdakwa untuk dihadirkan sebagai saksi, namun katanya sudah pulang kekampung halamannya di Lampung,”Tukasnya.