KABUPATEN TANGERANG, PelitaBanten.com – Dulkarim, harus menuai perbuatan bejatnya. Pria yang tega memperkosa anak tirinya, SM (15 th) hingga hamil ini divonis penjara selama 14 tahun serta denda Rp60 juta subsider kurungan satu bulan oleh majelis hakim yang diketuai Andrik Ani SH MH di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu siang 18 Oktober 2017.
Sebelumnya, warga Cisoka Kabupaten Tangerang ini dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mila SH selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider kurungan satu tahun.
Korban SM, didampingi penasehat hukum dari LBH Situmeang sejak awal pelaporan polisi sampai si pelaku diajukan ke pengadilan hingga jatuh vonis dari majelis hakim.
Direktur Eksekutif LBH Situmeang, Anri Saputra Situmeang SH usai sidang putusan hakim kepada PelitaBanten.com menjelaskan, pihaknya berterimakasih kepada jaksa Milla SH yang telah memperjuangkan kliennya di persidangan sebagai mewakili korban.
Anri Saputra Situmeang menghormati vonis sebagai kuasa hukum dari korban.
Akan tetapi, ia berharap dan menyarankan untuk jaksa dari Kejaksaan Kabupaten Tangerang untuk melakukan upaya hukum banding.
“Alasan kami untuk menyarankan JPU melakukan upaya hukum banding karena korban mendapat musibah kekerasan seksual sebanyak tiga kali oleh ayah tirinya. Dengan tragedi tersebut klien kami tidak bisa meneruskan pendidikan. Korban diusir dari rumah tinggalnya oleh warga sekeliling. Seharusnya korban di lindungi oleh warga lingkungan sekitar tempat tinggal,” ungkap Anri Saputra Situmeang.
Atas kejadian tersebut Anri Saputra Situmeang mendesak kepada kepala daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang untuk secara cepat membuat peraturan daerah terkait perlindungan anak secara eksplisit.
Menurutnya kasus kekerasan seksual kepada anak di Kabupaten Tangerang menimpa bukan hanya kepada SM.
“Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang harus memberikan terbaik khususnya kepada anak untuk respon cepat ketika ada problem kekerasan fisik maupun psikis dan harus mengutamakan pencegahan. Jika kita melihat APBD tahun 2017 untuk DP3A Kabupaten Tangerang dengan program Pembinaan Forum Anak Tentang Kekerasan Terhadap Anak sebesar Rp100 juta,” beber Anri.
Dalam sidang putusan hakim itu tim LBH Situmeang yang melakukan pendampingan ke Pengadilan Negeri Tangerang yakni Anri Saputra Situmeang SH, Bani Irwan SH, Yuli Andriyani SH, Sutejo Simatupang SH, Sutan Fuad Hasan Nasution SH, Daniel Sihombing dan Freddy Simanungkalit.***
• Ateng Sanusih