- Advertisement -
Beranda News

Panwascam Larangan Tertibkan APK Langgar K3

Langgar K3, APK di Jalan Ciledug Raya Ditertibkan Panwascam Larangan Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Ist)
- Advertisement -

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com, — Dianggap melanggar Ketertiban, Kenyamanan dan Keindahan (K3), Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Ciledug Raya, Kota Tangerang. Ditertibkan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Larangan.

Kegiatan penertiban Panwascam Larangan tersebut melibatkan Kepolisian, Satpol PP, Tramtib Kecamatan dan perwakilan Partai Polotik (Parpol) peserta Pemilu 2019.

Khoir, Komisioner Panwascam Larangan saat dikonfirmasi menjelaskan, penertiban APK tersebut guna menjaga K3 di Jalan Protokol, khususnya Jalan Ciledug Raya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Panwascam Larangan Tertibkan APK Langgar K3
Penertiban APK di Jalan Raya Ciledug Larangan. Foto Pelitabanten.com (Dok)
- Advertisement -

“Kami hanya menertibkan APK yang melanggar K3 di Jalan Protokol saja, kami juga dibatu dari pihak Kepolisian, Satpol PP, Tramtib dan Parpol. Pada penertiban itu kami menurunkan berapa baleho dan banner kecil yang tidak sedap dipandang,” terang Khoir, Sabtu (19/01/2019).

Khoir juga menghimbau kepda Parpol atau Calon legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2019, agar tidak menggunakan Jalan Protokol untuk melakukan promosi untuk berkampanye.

“Kami berharap kepada semua peserta Pemilu agar tidak memasang APK di tempat yang sudah dilarang, seperti Jalan Protokol, tiang listrik, pepohonan, agar tidak merusak pemandangan yang ada,” imbuhnya.

Sementara di tempat terpisah, Kasi Tramtib Kecamatan Larangan, Safriansyah mengatakan, pada penertiban APK yang dilakukan oleh Panwascam, pihaknya hanya mendampingi guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami hanya mendampingi saja, sebab yang memiliki kewenangan itu Panwascam. Kecuali APK yang melanggar Perwal Kota Tangerang, itu baru kami yang menurunkan,” tandas Safriansyah.

- Advertisement -
Exit mobile version