PANDEGLANG, Pelitabanten.com — Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pelaku SP (50) dan HS (44) di Kampung Cimuara Rt 04/02 Desa Talaga sari Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang, Minggu (13/01/2019) sekira pukul 21.30 WIB
Dari penyelidikan dan penggeledahan Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Bungkus plastik Bening berisi narkotika jenis shabu seberat 0.31 gram, seperangkat alat isap (bong), 1 buah korek api warna merah muda , 1 buah hp mrek maxtron type c22 dan Nokia..
Pengungkapan kasus ini berawal Kamis (13/01) petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa Di dalam rumah milik pelaku (SP) di Kampung Cimuara RT 04 RW 02 Desa Talaga Sari, Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang sering terjadi hal yang mencurigakan penyalahgunaan zat terlarang.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.,” Ujar Kabid Humas Polda Banten, Selasa (15/01/2019)
Para pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP UU RI No 35th 2009.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit 8 Milyar,”Terang AKBP Edy Sumardi.
Editor : Adin