KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Sebanyak 22 pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah tengah asyik main game online di sejumlah warnet terjaring operasi penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Kamis pagi 18 Januari 2018.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai Peraturan Walikota Tangerang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Warung Internet dan/atau Permainan Teknologi Berbayar.
Di jam sekolah, jelas Kaonang para pelajar yang masih mengenakan seragam itu kedapatan tengah asyik bermain game online di warnet Amac Jl Baharudin Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang, Reyvan Games Jl Cemara Perumnas 1 Kelurahan karawaci Baru Kecamatan Karawaci.
“Jumlah pelajar yang terjaring di Warnet Amac ada delapan orang dan Reyvan Games 14 pelajar,” terang Kaonang.
Atas pelanggaran tersebut Satpol PP Kota Tangerang memanggil pengelola game online agar mentaati Perwal 26/2016 dan saat jam belajar tidak menerima siswa pakai seragam.
Para pengelola warnet dan game online yang melanggar Perwal tersebut, jelas Kaonang mereka diminta membuat surat pernyataan bermeterai, bila masih melanggar akan lakukan penyegelan.
Sementara seluruh siswa yang terjaring diserahkan ke Bidang Binmas Satpol PP untuk dilakukan penyuluhan dan memanggil pihak sekolah guna menjemput anak didiknya.
“Salah satu klausul di Perwal 26/2016 tersebut “tidak menerima konsumen yang berseragam sekolah terkecuali dapat menunjukkan ada tugas dari sekolah,” ujar Kaonang.***
• Ateng Sanusih