KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada sektor industri.
Hal ini menegaskan, Sebagai upaya penegakan aturan dapat dipatuhi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilild 2 sejak 18 April 2020 lalu yang kini diperpanjang hingga 15 Mei 2020.
Seperti kita ketahui, sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB, sektor industri menjadi salah satu sektor yang tetap beroperasi saat pelaksanaan PSBB, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sejak penerapan PSBB tahap pertama, Disnaker rutin melakukan sosialisasi dan penegakan aturan yang harus dipatuhi saat PSBB khususnya pada sektor industri.
“Sampai saat ini, kami sudah monitoring 251 industri dan sebagian besar kepatuhan terhadap protokol kesehatan sudah diterapkan dengan baik,” ucap Sekretaris Disnaker, Sri Suprapti, saat melakukan Sidak di PT. Tuntex Garment, di Jalan Moh. Toha Km 2 No. 29, Bugel, Kecamatan Tangerang, Selasa (05/5/2020).
Dalam Sidak, Disnaker Kota Tangerang ingin memastikan pelaku industri menerapkan protokol kesehatan dengan baik selama pelaksanaan PSBB.
Salahsatunya adalah dengan melakukan pengaturan jam kerja pegawai, kemudian juga penerapan physical distancing di tempat kerja termasuk juga pemeriksaan suhu tubuh karyawan dan penerapan cuci tangan secara teratur kepada para pekerja (PHBS).
“Kami harap, sektor-sektor industri dapat menerapkannya. Seperti yang telah diterapkan di sini (PT. Tuntex), sehingga upaya kita untuk sama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19 dapat berjalan optimal,” imbau Sri.
Sementara itu, HRD PT. Tuntex Garment Indonesia, Atika, menuturkan bahwa pihaknya sudah coba menerapkan aturan PSBB.
Dia mengaku, dari 1.150 pegawai, sudah dilakukan pembagian dua shift kerja. Selain itu, diwajibkan cuci tangan sebelum masuk wilayah pabrik, pengecekan suhu tubuh, jaga jarak di lokasi produksi maupun kantor hingga wajib menggunakan masker.
“Kami juga sudah meliburkan para pegawai terutama ibu hamil atau mereka yang terindikasi memiliki penyakit. Seperti paru-paru, jantung atau sebagainya. Demi menjaga kesehatan ribuan pegawai lainnya dan tanpa memotong gaji sedikit pun,” ungkap Atika.