PANDEGLANG, Pelitabanten.com – Sengketa Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 di daerah Pandeglang, sepertinya masih tetap berlangsung hingga kini. Pasalnya Tim sukses pasangan Aap-Dodo Juanda tengah mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada pandeglang Ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Minggu (20/12/2015) siang sekitar pukul 13.30 WIB. Dengan adanya sengketa ini, penetapan pemenang oleh KPUD Pandeglang diundur menunggu proses sengketa selesai.
Tim sukses pasangan Aap-Dodo melaporkan gugatan Pilkada yang sementara ini dimenangkan pasangan nomor urut dua Ina Narulita-Tanto Warsono Arban. Data dan barang bukti dugaan pelanggaran pilkada yang dibawa pelapor ini antara lain keterlibatan kepala daerah, PNS dan KPPS. Termasuk dugaan politik uang untuk memuluskan kemenangan suara.
“Ya, Minggu siang, kami datang ke MK untuk menggugat hasil Pilkada Pandeglang. Materi dan alat bukti dugaan pelanggaran pasangan No. 2 sudah kami siapkan. Pokoknya, alat bukti yang kami bawa lengkap,” kata Adit Sama bersama Lukman, selaku tim Aap-Dodo.
Sementara itu, Hadi mawardi, Plt Ketua DPD PAN Pandeglang sebagai partai pengusung pasangan Irna-Tanto, menegaskan tidak gentar jika pasangan calon lain melaporkan gugatan sengketa Pilkada ke MK.
“Kami atas nama partai pengusung Irna-Tanto optimistis, akan selalu menang, sekalipun ada gugatan. Inilah suara rakyat. Inilah hasil pilihan rakyat yang benar-benar bersih,” katanya.
Lanjut Encep Mahpud, dari Ketua Fraksi PKS yang juga sebagai tim sukses Irna-Tanto mengatakan, akan menghargai gugatan Pilkada oleh pasangan calon No.1. Namun demikian, atas nama tim Irna-Tanto tetap optimistis akan selalu menang, sekalipun ada gugatan. Kenapa demikian? Sebab kemenangan Irna-Tanto ini adalah kemenangan rakyat Pandeglang. Kemenangan ini bagian dari suara rakyat yang sudah menaruh kepercayaan penuh kepada pasangan Irna-Tanto.
Menanggapi hal demikian, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Sujai membenarkan jika pasangan Apdol mendaftarkan gugatan ke MK. Menurutnya, berkas gugatan akan diperiksa oleh MK apakah memenuhi syarat atau tidak. “Sesuai ketentuan hasil analisis gugatan akan diumumkan 31 Desember 2015. Jika tidak memenuhi syarat pemohon juga masih diberi kesempatan melengkapinya hingga 3 Januarai 2015. Kalau dinyatakan memenuhi syarat akan masuk buku registrasi 4 Desember 2015 setelan itu disidangkan,” kata Sujai.
Dengan adanya gugatan ini, sesuai pasal 54 ayat 6 PKPU, dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan kepada MK maka penetapan paslon terpilih menunggu keputusan MK. “Semuanya sudah ada aturan dan jalurnya. Kami berharap semuanya bisa memahami dan melaksanakan aturan ini agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan,” kata Sujai.