Beranda News

Papan IMB Tak Terlihat, Pembangunan Kost di Sampora Terus Berjalan

Papan IMB Tak Terlihat, Pembangunan Kost di Sampora Terus Berjalan
Poto Pembanguan Kos-Kosan 4 lantai di Desa Sampora, Pelitabanten.com (dok ist)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Membangun tempat bermukim merupakan sarana kebutuhan hidup masyarakat di Kabupaten Tangerang. Entah lahan itu dijadikan bangunan komersial atau tempat tinggal. Tentunya pembangunan yang dilakukan tidak menyalahi aturan rencana tata ruang wilayah.

Tidak jarang, jika kasus-kasus pelanggaran menyebabkan bangunan yang melanggar ketentuan dan aturan dibongkar oleh petugas berwenang.

Padahal, Perda Kabupaten Tangerang nomor 10 tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian diubah dengan Perda No.10 tahun. 2006. Menjelaskan yang salah satu poinnya berbunyi: bahwa setiap Bangunan yang ada di Kabupaten Tangerang wajib memiliki IMB terlebih dahulu sebelum proses pembangunan.

Namun, kenyataannya di lapangan tak sedikit pula bangunan yang melanggar aturan sengaja dibiarkan maka timbul lah pertanyaan. Atau begitu lemahnya pengawasan intansi terkait terlebih dimasa pandemi Covid-19.

Disisi lain, maraknya bangunan bermasalah disinyalir tak terlepas dibekingi oleh oknum yang bermain mencari keuntungan dibalik pelanggaran.

Saat dikonfirmasi Mandor pekerja dilokasi Adi mengatakan, untuk proses perizinan IMB dirinya tidak mengetahui pasti. Namun, ia menyebut salah satu pegawai dari di Dinas Kabupaten Tangerang pernah datang ke lokasi pembangunan dan mengurus proses IMB tersebut.

“Kalau setau saya yang mengurusnya itu dari pemda langsung, kemarin dari pemda sih udah datang kesini bang sekitar dua minggu yang lalu, waktu itu pak Jhony tau pak Yoni  mau nemuin saya kesini tapi saya nya gak ada, tau pak Jhony tau pak  Yoni ya, saya lupa,” ucapnya.

Berdasarkan patauan media Pelitabanten.com di wilayah kampung sampora RT.05 RW.02 Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Pada proyek bangunan kos-kosan berjumlah 4 lantai.

Dalam tahapan pembangunan yang mencapai 50% itu, dikerjakan sudah hampir sekitar 1 tahun lebih, diduga belum mengantongi IMB.

Ha ini tentunya menjadi sebuah tanda tanya besar, dan harus adanya tindakan tegas dari fungsi pengawasan intansi yang berwenang.

Hingga berita ini dimuat pihak wasdal DTRB dan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi karena memasuki hari libur kepegawaian.(red)