TANGERANG, Pelitabanten.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Tahun 2018, Lakukan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 di Hotel Yasmin Kecamatan Curug. Jum’at – Minggu (11-13/05/18).
Rakor yang diikuti oleh peserta yang berasal dari unsur Panwascam se kabupaten Tangerang yang berjumlah 87 orang yang terdiri dari 58 orang ketua serta anggota dan 29 Kepala Sekretariat panwascam se – Kab. Tangerang, dalam rakor tersebut membahas tentang Pemantapan Persiapan Dan Kesiapan Kelembagaan Pengawas Pemilu dalam Rangka Penguatan Efektifitas Penyelenggaraan kelembagaan serta Pengawasan Tahapan Kampanye Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang Tahun 2018.
Muslik Ketua Panwaslu Kab. Tangerang selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Memaparkan bahwa maksud dari kegiatan ini adalah menjelaskan tentang tugas dan fungsi kelembagaan guna mewujudkan pengawasan Pilkada yang berkualitas dan berintegritas sebagaimana amanat Peraturan Perundang-Undangan.
“Implementasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 Kabupaten Tangerang Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 harus di pahamahi oleh seluruh anggota Panwascam se – Kab. Tangerang,” ucapnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal, SH., MH., ME, menilai Pemantapan Dukungan Pranata Kelembagaan Secara Integratif dalam Implementasi Alat Kerja Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.
“Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum adalah Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis,” ungkapnya beliau.
Hal yang harus di utamakan dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu adalah Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu, Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, Mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan, Mengelola, memelihara, dan marawat arsip/dokumen, Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu, Mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu, Evaluasi pengawasan Pemilu, Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu, selanjutnya Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Wewenang Pengawas Pemilu.
Andi Irawan (Anggota Panwaslu) Kab. Tangerang selaku Kordinator Penanganan dan Penindakan mengatakan, tentang strategi penanganan serta penindakan pelanggaran administrasi, kode etik, dan pidana.
“Setelah kegiatan peserta (Panwascam) membuat rencana tindak lanjut (RTL) berupa rencana kerja pengawasan, pendalaman regulasi berupa undang- undang, PKPU, maupun Perbawaslu dan mendistribusikannya kepada PPL, menyusun strategi pengawasan tingkat kecamatan, dan segera penyampaian laporan dan jurnal harian via email kepada Panwaslu Kab. Tangerang,” tutur andi.