PANDEGLANG, Pelitabanten.com– Penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Cimoyan untuk Kaur Keuangan dan Kadus III telah diumumkan pada Hari Rabu (11 Februari 2026) diduga ada kecurangan dalam tahapan seleksi. Sejumlah masyarakat telah menyampaikan keberatan atas hasil pengumuman yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, pada Senin (16/02/2026).
Jubaedi dan Rika Novianda merupakan peserta yang dirugikan menyampaikan keberatan secara serentak tentang proses rekrutmen perangkat Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Beberapa peserta mengungkapkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara nilai ujian tertulis dan hasil akhir seleksi. Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan praktik titipan serta kurangnya keterbukaan dalam proses penilaian wawancara,” ungkap mereka.
Rika Novianda dengan tegas mengatakan bahwa Rekrutmen perangkat desa sendiri mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah dan pedoman umum dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Dalam ketentuan tersebut, seleksi perangkat desa harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ofik Firdausi, Tokoh masyarakat Desa Cimoyan menyampaikan bahwa perangkat desa memiliki peran penting dalam pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.
“Oleh karena itu, proses seleksi harus bebas dari praktik yang merugikan masyarakat dan mencederai prinsip keadilan,” tegasnya.
Ofik Firdausi, selaku Tokoh Masyarakat mendesak panitia seleksi dan pemerintah desa untuk:
1. Membuka secara rinci hasil nilai setiap tahapan seleksi.
2. Memberikan klarifikasi resmi atas dugaan yang beredar.
3. Melibatkan unsur pengawasan independen apabila diperlukan.
4. Melakukan test ulang secara transparan dan akuntabel.
“Sehingga peserta yang dinyatakan tidak lolos merasa keberatan dan meminta untuk dilakukan tes ulang,” ucapnya.
Hasil dari musyawarah yang dilakukan oleh BPD yang dimana menghadirkan pansel, kepala desa, pihak kecamatan dan peserta seleksi terbukti panitia melakukan kecurangan dan merubah hasil nilai seleksi.
“Kami berharap agar pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa Cimoyan harus dilakukan ulang dan di berhentikan nya kepanitiaan yang sekarang,” pungkasnya. (MIR)
