KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sangat memudahkan setiap orang mengurus pekerjaannya. Tak terkecuali urusan perpajakan di masa pandemi.
Demi menekan penyebaran penularan Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melaui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berupaya tetap memberikan pelayanan optimal dengan cara online.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Said Endrawiyanto, mengatakan, masyarakat Kota Tangerang dapat mengurus PBB dan BPHTB dari rumah saja.
“Sekarang sudah tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, antri, dan kontak langsung dengan pegawai. Bapenda tetap membuka layanan secara online agar semua aman,” ujarnya saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (3/9/2020).
Adapun Pelayanan PBB dapat diakses melalui pbb.tangerangkota.go.id. Sementara itu, urusan BPHTB dapat dilakukan dengan mengirimkam berkas ke email bapenda@tangerangkota.go.id atau nomor whatsapp 0821 117 27 247.