Beranda News

Ombusdman Kembali Ganjar Kartu Kuning Pelayanan Publik Kota Serang

Ombusdman Kembali Ganjar Kartu Kuning Pelayanan Publik Kota Serang
PELAYANAN PUBLIK: Kepala Ombudsman Provinsi Banten Dedi Irsan memberikan keterangan pers usai menyerahkan hasil survei penilaian kepatuhan pelayanan publik ke Pemkot Serang, Senin (24/2/2020). (Foto: Irpus/pelitabanten.com)

SERANG, pelitabanten.com – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Banten kembali ganjar kartu kuning untuk kepatuhan pelayanan Pemkot Serang. Kartu atau zona kuning tersebut menjadi ketiga kalinya secara berturut-turut yang diterima pemerintahan di Ibukota Provinsi Banten ini.

Penilaian tersebut dilakukan Ombudsman berdasarkan survei terhadap kepatuhan pelayanan publik yang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2019. Dari survei yang dilakukan, Pemkot hanya mendapat skor 78,35 yang menempatkan pada zona kuning.

Zona kuning yang dimaksud merupakan tingkat kepatuhan sedang. Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Dedi Irsan menerangkan, dalam penilaian ada tiga kategori. Kategori pertama dari nilai 0 sampai 50 zona rendah atau buruk. Kedua, zona sedang atau kuning dengan nilai 51 sampai 80, dan ketiga zona hijau dengan nilai 81 sampai 100.

“Kota Serang masuk ke dalam zona kuning dengan nilai 78,35 Zona kuning ini kepatuhan sedang,” kata Dedi usai memberikan penilaian kepatuhan pelayanan Pemkot Serang kepada Walikota Serang Syafrudin di ruang kerja walikota di Kawasan Puspemkot Serang, Senin (24/2/2020).

Selain Kota Serang, zona kuning juga diberikan kepada Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Sedangkan zona hijau diraih oleh Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel). “Kota Cilegon itu tidak disurvei karena pada tahun 2018 sudah masuk zona hijau,” ungkap Dedi.

Dengan predikat zona kuning, ucap Dedi, harus ada yang diperbaiki Kota Serang. Di antaranya, standar pelayanan, program pelayanan, jenis pelayanan, persyaratan, biaya jangka waktu, system informasi prosedur. Kemudian, sarana pengaduan dan penggunaan pelayanan berkebutuhan khusus, serta sarana dan prasarana.

Kata Dedi, mayoritas pelayanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Seranag, tidak memiliki pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khsusus. “Sarananya juga tidak ada, seperti kursi roda, tempat ibu menyusui,” ujarnya.

Menanggapi itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, dari nilai yang diperoleh Pemkot hanya kurang dua poin saja. Dengan itu, dirinya optimistis tahun depan bisa keluar dari zona kuning. “Mudah-mudahan penilaian 2020 yang akan dilaporkan 2021 bisa masuk zona hijau karena sisa dua poin saja,” cetusnya. (Irpus)