Beranda News

Ngaku Pengacara, Halangi Tugas Satpol PP Tertibkan PKL

Ngaku Pengacara, Halangi Tugas Satpol PP Tertibkan PKL
Kepala Bidang Tibum Satpol PP Kota Tangerang, A Ghufron Falfeli (tengah) saat meninjau lokasi penertiban, pasca adanya konflik oleh oknum beking PKL kepada anggotanya yang bertugas. Senin (18/11/2019) sore, HRA Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.comSeorang oknum yang mengaku sebagai pengacara, diduga menghalangi Satpol PP dalam bertugas.

Oknum yang belum diketahui namanya tersebut, disinyalir mencoba menghalangi hingga menendang seorang petugas yang sedang menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan disembarang tempat, di kawasan belakang Mall Tangcity, Babakan, Kecamatan Tangerang.

Oknum yang mengaku pengacara (kiri) saat sedang berdebat dengan anggota Tibum Satpol PP (tengah), di Jl Perintis Kemerdekaan, Babakan, Cikokol. Senin (18/11/2019) sore. HRA Pelitabanten.com

Saat dihubungi Pelitabanten.com, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Tangerang, Agus Hendra Fitrayana membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Informasinya demikian, ada sedikit kesalahpahaman,” jelas Agus Hendra saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Senin (18/11/2019) petang.

Hal senada pun dikatakan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Ghufron Falfeli, bahwa oknum yang mengaku dirinya sebagai pengacara tersebut belum diketahui kejelasan identitasnya.

“Yang bersangkutan identitasnya tidak jelas, hanya mengaku saja, tadi sekitar Jam 16.00 Wib sore. Mengaku bekingi para pedagang di lokasi tersebut. Tetap akan kita lakukan tugas kita untuk sterilisasi PKL dengan segala resiko,” ungkapnya.

Meskipun sempat terjadi perdebatan dengan petugas, para pedagang di lokasi tersebut juga mengatakan tidak tahu, atau mengenali seorang oknum pengacara, yang mengatakan membekingi dan menyuruh para PKL untuk tetap berjualan di area yang dilarang tersebut.

“Pengakuan yang bersangkutan (oknum yang mengaku pengacara -red). Tadi sempat di mediasi oleh petugas dari Kepolisian. Kita minta informasi kepada para pedagang sekitar tkp (tempat kejadian perkara -red), tidak ada yang kenal,” jelasnya.

Dengan adanya hal tersebut, Dirinya berharap, ada kesadaran dari seluruh pedagang untuk tidak berjualan di area terlarang, yang melanggar Perda No 8 Tahun 2018, tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat oleh Pemerintah Kota Tangerang.

“Karena pasti ada kepentingan umum yang terganggu. Jalan menjadi macet, sampah pedagang, dan lain-lain. Yang terpenting peran serta dari masayarakat sekitar untuk membantu Satpol PP menjaga ketertiban umum,” tandasnya.