Beranda News

Musda KNPI Kota Tangerang Diminta Taati UU 40/2009 dan Perda 9/2016

Musda KNPI Kota Tangerang Diminta Taati UU 40/2009 dan Perda 9/2016

KOTA TANGERANG, PelitaBanten.com – DPD KNPI Kota Tangerang akan menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) pada 31 Agustus mendatang. Selain meminta pertanggungjawaban kepengurusan, dalam Musda tersebut juga akan memilih Ketua yang baru untuk masa periode 2018-2021.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang menanggapi secara kritis perihal Musda DPD KNPI. Bahwasanya secara umum negara Indonesia telah menyadari betul tentang pentingnya peran aktif dari pemuda dalam pembangunan negara, sehingga telah pula mengaturnya kedalam UU No. 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan.

Dalam hal yang berkaitan dengan kepemudaan harus lah mengacu dan mengikuti peraturan tersebut, lebih tegasnya diperkuat melalui Perda Kepemudaan Kota Tangerang No 9 Tahun 2016.

“Kami berharap Musda KNPI Kota Tangerang nanti sesuai juga dengan peraturan kepemudaan yang telah ada. UU No.40/2009 tentang kepemudaan dalam pasal 1 ayat 1 mengatakan Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun,” kata Abdul Kadir, Ketua HMI Cabang Tangerang, Jumat 3 Agustus 2018.

Menurut dia, penjelasan itu dirasa sudah tegas mengatakan pembatasan umur dari seorang pemuda. Jangan sampai KNPI yang merupakan wadah bagi para pemuda diisi oleh generasi tua yang tidak lagi produktif atau tidak sesuai kriteria fisik, psikologis, dan visi kepemudaan berdasarkan kajian ilmiah dibentuknya aturan tersebut.

“Kami juga berharap pemuda harus memiliki jiwa independensi yang kuat. Hal ini untuk menghindari kepentingan politik praktis yang ingin menguasai KNPI demi kepentingan tertentu, karena jika pemuda telah hancur independensinya dan hanyut kedalam politik peraktis maka akan membahayakan kepentingan organisasi itu sendiri,” tegas Kanda AK, sapaan akrabnya.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sendiri sebagai organisasi kepemudaan yang juga adalah penggagas dibentuknya wadah berhimpun organisasi kepemudaan dalam wujud KNPI bersama kelompok cipayung, terutama di Kota Tangerang akan dengan serius turut serta mengawal jalannya demokrasi 3 tahunan ditubuh KNPI melalui musyawarah daerah secara serius dan seksama sesuai aturan negara yang menjadi patokan bahwa organisasi tersebut sesuai kaidah standarisasi organisasi yang diakui pemerintah.

HMI sendiri cukup berbangga hati dengan munculnya para senior-senior HMI yang mampu menjadi pemimpin di Kota Tangerang yang juga merupakan unsur pemuda seperti Ketua KPU Kota Tangerang – Kanda Sanusi, Ketua Panwaslu Kota Tangerang – Kanda Agus Muslim, dan tentunya Ketua KNPI Kota Tangerang sendiri – Kanda Rusdi.

“Semoga jalannya Musda KNPI ini berjalan dengan lancar, sesuai kaidah standarisasi organisasi yang diakui pemerintah, serta melahirkan para calon-calon pemimpin bangsa terutama Kota Tangerang di masa depan,” tutupnya.***

Angri