Beranda News

Mogok Nasional, Seribu Buruh Duduki di Kantor DPRD Kota Tangerang

Mogok Nasional, Seribu Buruh Duduki di Kantor DPRD Kota Tangerang
Foto: Istimewa

TANGERANG, Pelitabanten.com – Di hari kedua mogok nasional, pasukan buruh yang berkumpul dari berbagai wilayah dan perusahaan di sekitar Kota Tangerang, hari ini menggeruduk kantor DPRD Kota Tangerang, Rabu (25/11). Mereka melakukan aksi demonstrasi dengan berorasi dan menunjukkan pesan singkat lewat spanduk yang dibawanya. Mereka menuntut DPRD mendukung penolakan PP 78/2015.

Para buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah Tangerang Raya sebelumnya melakukan konvoi dari sejumlah kawasan industri hingga berakhir di depan Gedung DPRD Kota Tangerang. Orasi mereka berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Aksi para buruh tersebut berlangsung kondusif dan aman. Bahkan hingga sore hari mereka terlihat duduk-duduk santai di pelataran gerbang gedung DPRD

Koordinator Komite Aksi Upah Tangerang Raya Riden Hatam Aziz berkomentar, hari ini ada sebanyak 5.000 buruh yang mogok kerja. Di hari kedua ini, para buruh mendatangi DPRD sebagai wakil rakyat, untuk membuat surat rekomendasi kepada penerintah pusat guna mencabut PP 78.

“Rekomendasi ini menjadi bukti kalau kami menolak PP yang merugikan kaum buruh. Ini menjadi dasar kekuatan kita untuk menolak,” tegasnya.

Menurut Riden, dengan dicabutnya PP 78 pun akan menggugurkan Upah Minimun kabupaten/kota yang telah disahkan Gubernur Banten Rano Karno beberapa waktu lalu. Pihaknya menginginkan UMK Kota Tangerang sesuai dengan tuntutan awal yakni Rp3,3 juta.

“Kalau PP dicabut otomatis SK Gubernur soal UMK gugur. Pasalnya dasar penentuan UMK adalah PP 78. Dengan begitu, penentuan UMK dikembalikan lagi berdasarkan UU 13/2003 tentang ketenaga kerjaan, dimana buruh dilibatkan di dalamnya,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang Amarno menemui buruh yang berunjuk rasa di depan Kantor DPRD. Dengan menaiki mobil komando dan pengeras suara, dia mengatakan akan menampung aspirasi para buruh tersebut.

“Kami paham alasan buruh menolak PP ini, karena selain ingin dilibatkan dalam penentuan upah, PP berbenturan dengan UU 13/2003. Jadi Dewan tidak ingin persoalan ini berlarut-larut,” jelasnya.

Menurut politisi dari fraksi Gerindra ini, peran DPRD hanya hanya memfasilitasi buruh, namun kebijakan untuk pencabutan PP 78 tetap di pemerintah pusat.

“Aspirasi akan ditindaklanjuti, kita akan berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja dan wali kota, diharapkan apa yang menjadi tuntutan buruh ini bisa dilanjut ke pemerintah pusat,” jelasnya.