KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Modus tanam ganja di atas rumah di Kampung Poncol RT 04 RW 01 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, berpura-pura taman cabe untuk mengelabuhi warga.
Pasalnya, di perkampungan yang padat rumah-rumah penduduk itu tidak ada satu pun warga yang curiga akan aktivitas pemuda asli kota Tangerang ini, yang ternyata menanam narkotika jenis ganja sejak bulan Maret 2020.
Tanaman ganja itu tertanam dalam plastik poli bage di lantai dua atap rumah tinggal tersangka yang diketahui merupakan kakak beradik.
“Kita gak ada yang tau, kalo tau diatap rumahnya ditanami pohon ganja, kalau tau sudah pasti digrebeg warga,”ujar salah satu warga Dilokasi saat ditanya Pelitabanten.com Senin, (31/8/2020).
Nampak, rumah tersebut memiliki atap yang sudah di dak (cor), sebagai penghalang sinar matahari secara langsung mereka menggunakan jaring, terdapat kasur di gubuk kecil tempat untuk mereka bertuduh selama beraktifitas.
Namun untuk menuju atap rumah ini tidak memiliki tangga penghubung. Aktivitas para tersangka ini menggunakan tangga besi biasa yang bisa di angkat pindah.
Saat digerebek Polisi, ditemukan sejumlah bibit biji dan 47 pohon ganja berukuran besar siap panen.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto, mengungkapkan, modus para tersangka ini berpura-pura menanam tanaman cabe yang hasilnya dibagikan kepada masyarakat sekitar, hingga masyarakat tidak mencurigai adanya tanaman ganja di lokasi tersebut.
“Jadi, masyarakat disini tidak paham betul, dipikir lokasi ini merupakan lokasi tanaman cabe,”Ungkap Sugeng.
Tersangka yang berhasil diamankan Anggota Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota itu berinisial SIA (21), MZ (15) dan SY (38), sedangkan tersangka WW adik dari tersangka SY, lolos dari sergapan Polisi, kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Omset dari 15 gram ganja yang dijual tersangka senilai Rp300 ribu, hasil panennya diedarkan di sekitar sini (TKP), mereka beroperasi sejak bulan Maret, namun masih kami dalami semua,”ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun Penjara atau seumur hidup.