- Advertisement -
Beranda News

Pura Pura Jualan Nasi Goreng Modus Baru Curanmor di Tangsel

Konferensi Pers Polres Tangsel. Foto Azis Shodik Pelitabanten.com
- Advertisement -

TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com — Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus Curanmor (Pencurian Bermotor) dengan jual nasi goreng keliling, di Kampung Bulak timur RT 15 RW 11 Kelurahan Kedaung Timur Kota Tangsel.

Kejadian tersebut bermula pada tanggal 29 lalu, sekira pukul 23.00 WIB, team Vipers sedang melakukan patroli mobile mendengar teriakan minta tolong dari .

“Pada saat itu, Team Vipers mendengar salah satu warga berteriak, ‘maling, maling.” kata AKBP Ferdy Irawan di Halaman Polres Tangsel, Pada Senin, (07/01/2019) Saat Konferensi Pers.

Pura Pura Jualan Nasi Goreng Modus Baru Curanmor di Tangsel
Konferensi Pers Polres Tangsel. Foto Azis Shodik Pelitabanten.com
- Advertisement -

Saat yang bersamaan Kata , melintas dua orang laki-laki mengendarai dengan kecepatan tinggi. Karena anggota kepolisian curiga dengan kedua orang tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan pengejaran.

“Setelah dikejar, pelaku sudah diperintahkan berhenti tetapi pelaku justru akan menabrakan kendaraannya ke arah petugas kepolisian, dengan terpaksa pelaku atas nama Arohmanul Bais (26) diberikan tindakan tegas terukur,” terangnya.

Satu orang pelaku lainnya, atas nama Dendy masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) kata Ferdy, karna berhasil melarikan diri. saat diintrogasi oleh pihak kepolisian, pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian motor bersama temannya dengan modus yang sama.

Konferensi Pers Polres Tangsel. Foto Azis Shodik Pelitabanten.com

“Jadi modusnya salah seorang pelaku berjualan nasi goreng keliling, sambil berjualan mereka melihat motor yang parkir ditinggal pemiliknya, motor digasak dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T,”ungkapnya.

Barang Konferensi Pers Polres Tangsel. Foto Azis Shodik Pelitabanten.com

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu unit gerobak nasi goreng keliling serta beberapa plat nomor kendaraan roda dua diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Adin

- Advertisement -
Exit mobile version