Beranda News

Pura Pura Jualan Nasi Goreng Modus Baru Curanmor di Tangsel

Pura Pura Jualan Nasi Goreng Keliling Curi Motor
Konferensi Pers Polres Tangsel. Foto Azis Shodik Pelitabanten.com

TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com — Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) dengan modus jual nasi goreng keliling, di Kampung Bulak timur RT 15 RW 11 Kelurahan Kedaung Timur Kecamatan Pamulang Kota Tangsel.

Kejadian tersebut bermula pada tanggal 29 Desember lalu, sekira pukul 23.00 WIB, team Vipers sedang melakukan patroli mobile mendengar teriakan minta tolong dari warga.

“Pada saat itu, Team Vipers mendengar salah satu warga berteriak, ‘maling, maling.” kata AKBP Ferdy Irawan di Halaman Polres Tangsel, Pada Senin, (07/01/2019) Saat Konferensi Pers.

Pura Pura Jualan Nasi Goreng Modus Baru Curanmor di Tangsel
Konferensi Pers Polres Tangsel. Foto Azis Shodik Pelitabanten.com

Saat yang bersamaan Kata Kapolres, melintas dua orang laki-laki mengendarai motor dengan kecepatan tinggi. Karena anggota kepolisian curiga dengan kedua orang tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan pengejaran.

“Setelah dikejar, pelaku sudah diperintahkan berhenti tetapi pelaku justru akan menabrakan kendaraannya ke arah petugas kepolisian, dengan terpaksa pelaku atas nama Arohmanul Bais (26) diberikan tindakan tegas terukur,” terangnya.

Satu orang pelaku lainnya, atas nama Dendy masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) kata Ferdy, karna berhasil melarikan diri. saat diintrogasi oleh pihak kepolisian, pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian motor bersama temannya dengan modus yang sama.

Pura Pura Jualan Nasi Goreng Modus Baru Curanmor di Tangsel
Konferensi Pers Polres Tangsel. Foto Azis Shodik Pelitabanten.com

“Jadi modusnya salah seorang pelaku berjualan nasi goreng keliling, sambil berjualan mereka melihat sepeda motor yang parkir ditinggal pemiliknya, motor digasak dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T,”ungkapnya.

Pura Pura Jualan Nasi Goreng Modus Baru Curanmor di Tangsel
Barang bukti Konferensi Pers Polres Tangsel. Foto Azis Shodik Pelitabanten.com

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sementara barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu unit gerobak nasi goreng keliling serta beberapa plat nomor kendaraan roda dua diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Adin