Beranda News

Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten (AMP) Pandeglang- Banten Geruduk Kantor TNUK

Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten (AMP) Pandeglang- Banten Geruduk Kantor TNUK

PANDEGLANG, Pelitabanten.com – Taman nasional merupakan tempat yang dilindungi keaslian dan kealamiannya sehingga makhluk hidup tumbuh dan berkembang secara alami, Bedaraskan Kajian dan Temuan kami serta Meliat Berita yang Beredar dari media Sosial, dilokasi itu kini di duga dijadikan tempat transaksi jual beli besi tua bangkai tongkang yang sudah lama terdampar.’terhitung Sejak tahun 2017 sampai Saat ini. Bahwa berdasarkan UU No 17 tahun 2008 pihak perusahaan dan asuransilah yang berhak menyingkirkan bangkai kapal tersebut dan tidak bisa diperjual belikan diwilayah TNUK karna bukan tempatnya.

Iding Gunadi turtusi salah satu kordinator lapangan di aksi ini mengutarakan, “TNUK merupakan kawasan yang di lindungi oleh 26 negara atas keberadanya dengan adanya satwa badak jawa yang dilindungi, Disisi lain, Indonesia memiliki UU No:17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Peraturan Pemerintah /PP No 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Maritim.

Seharusnya TNUK tidak Begitu Mudah membiarkan atau pun Memberikan ijin Rekomendasi atau Surat Ijin Masuk kawasan Konservasi (SIMAKSI) kepada Perusahaan Salvage Tersebut untuk Melakukan Aktifitasnya, Kondisi ini berdampak pencemaran lingkungan maritim dan TNUK, lantaran cukup sering kapal-kapal tongkang bermuatan batu bara itu terdampar di TNUK akibat faktor cuaca buruk. Dampak tongkang terdampar di TNUK banyak sekali yang dirugikan akibat perusahaan dan asuransi tidak bertanggung jawab, dan sewenang-wenag menjual belikan tongkang tersebut dibukan tempatnya,”ungkapnya.

Baca Juga:  ASN Kota Tangerang Diminta Lebih Profesional dan Konsisten

Dalam Aksi unjuk rasa,Entis atau Tayo,paparkan orasinya,
“TNUK diduga jelas tidak melihat dasar aturan Perundangan-undangan yang ada dan tanpa di Dasari dengan Kordinasi kepada Intasi pemerintah yang Berwenang dalam Hal tersebut di Persoalan Kemaritiman dan Pelayaran, Peraturan Direktur Jenderal PHKA Nomor P.7/IV-Set/2011 tentang Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru, serta tertuang Persyaratan Kegiatan, Jenis kegiatan, Serta Ketentuan yang Terdapat dalam Formulir SIMAKSI itu jelas tidak ada di sebutkan tentang Perusahaan Salvage yang mengerjakan Kegiatan, dalam Hal seluruh kegiatan Perusahaan baik pemotongan bangkai kapal maupaun Pengangkutan Serpihan Bekas kapal, dengan ini kami Menduga Bahwa TNUK Banten dan Perusahaan Salvage adanya Dugaan Konsfirasi Busuk yang di lakukan oleh Oknum TNUK dan Perusahan Salvage, kami hawatir sebagai agen social control kabupaten pandeglang akan dampaknya yang sangat signifikan apalagi wilayah TNUK tepatnya di ciramea tempat bertelurnya penyu dan lumba-lumba hitam yang biasa bermain di pantai ciramea tersebut.

Baca Juga:  Penutupan TMMD Ke - 102 Di Meriahkan Berbagai Atraksi

Maka kami Dari Presedium Wilayah Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia ( PW.JPMI ), Asosiasi Gerakan Mahasiswa Indonesia ( AGMI ), Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia ( GPMI ), Yang Tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda ( AMP ) Kabupaten Pandeglang, Menuntut dan Mendorong;
Kepala Balai TNUK Banten agar dapat Mengevaluasi total kinerja Balai TNUK Banten.

Balck list Perusahaan Salvage yang mengerjakan Kegiatan dalam bentuk apapun di TNUK Banten Karna di duga tidak memiliki dasar surat Ijin Salvage dari kementrian perhubungan laut (HUBLA) TNUK Banten diduga ceroboh dalam mengeluarkan simasksi maupun rekomendasi khusus nya kawasan perairan lautan Ciramea, Sumur Pandeglang-Banten,ungkap Entis 09-03-2021.

Kordinator lapangan lainnya Yudistira sampaikan pula dalam orasinya, “TNUK harus berkolaborasi, bersinergi dengan intansi pemerintah yang menaungi kegiatan yang sifatnya dengan penyekrapan kapal tongkang yang terdampar diwilayah TNUK agar tidak terjadi kesalahfahaman antara kedua belah pihak.

Baca Juga:  Milad Ke 1 JTR, Penuh Persaudaraan dan Makin Solid

TNUK harus tegas dalam bertindak menjaga wilayah dan menghentikan pekerjaan pemotongan dan jual beli tongkang di wilayah TNUK tanpa didasari oleh surat izin yang jelas.
Perusahaan dan ansuransi harus bertanggung jawab menyingkirkan bangkai kapal tongkang tersebut bukan untuk diperjual belikan di wilayah TNUK banten.

Demikian rilis ini kami sampaikan semoga pihak terkait dapat memenuhi tuntutan-tuntutan kami apabila dalam waktu 7×24 jam tidak dapat dipenuhi sebagai mana mestinya maka kami Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Pandeglang akan melakukan konsolidasi akbar bersama seluruh mahasiswa, pemuda dan elemen masyarakat kabupaten pandeglang akan turun aksi kembali di TNUK banten, DLHK Pandeglang, DLHK Provinsi sampai KLHK RI dengan masa yang lebih besar,”pungkasnya.