Beranda News

Langgar Perda, Satpol PP Kota Tangerang Sidang 29 PKL dan PT. GKS

Langgar Perda, Satpol PP Kota Tangerang Sidang 29 PKL dan PT. GKS
Sidang di PN Kota Tangerang. Foto Supriyadi Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com, — Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kota Tangerang Bidang GAKUMDA lakukan sidang Tipiring kepada 29 para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan PT GKS di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Kaonang saat ditemui mengatakan, penindakan dan sidang tipring guna membuat efek jera para PKL yang tidak mentaati peraturan.

“Menyidangkan 29 PKL yang berjualan di badan Jalan Ahmad Yani, dan sekitaran Jalan Taruna, Sukarasa, Kota Tangerang,” kata Kaonang kepada Pelitabanten.com, Selasa (19/02/2019)

Langgar Perda, Satpol PP Kota Tangerang Sidang 29 PKL dan PT. GKS
Kabid Gakumda Kaonang. Foto Supriyadi  Pelitabanten.com

Selain penertiban para PKL, Gakumda juga melakukan sidak kepada PT GKS yang diketahui membuang limbah industri ke anak sungai Cisadane yang berlokasi di wilayah Priuk Kota Tangerang.

“Dia menggunakan tungku yang bahan bakarnya menggunakan bahan batu bara, dan pembuangan limbah sisa batu bara ke kali, alasannya untuk pembuangan limbah ditempat itu pembayarannya mahal, tanpa sepengetahuan leader, pimpinan perusahaannya, karyawannya banyak yang membuang ke kali” jelasnya.

Kaonang pun menghimbau agar siapapun dimanapun yang datang ke Kota Tangerang harus menjaga ketertiban.

Langgar Perda, Satpol PP Kota Tangerang Sidang 29 PKL dan PT. GKS
Foto Supriyadi Pelitabanten.com

“Karena tidak bisa kepentingan golongan maupun pribadi mengalahkan kepentingan peraturan,” tegasnya.

Dari keduanya, majelis hakim PN Kota Tangerang menjatuhkan denda subsider kepada para PKL sebesar Rp. 500.000.- sesuai perda No 1 Tahun 2015, sedangkan PT GKS sesuai perda No 2 Tahun 2005 tentang pembuangan limbah sampah, dengan denda subsider sebesar Rp. 6.000.000.-

“Karena ini perdana, tapi kalu nanti mengulang akan tetap dikenakan sesuai peraturan,” tandasnya.

Editor : Adin