KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Dua unit rumah mewah di dua tempat berbeda yang sedang dalam proses pembangunan disegel Tim Paku Bumi Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kamis pagi 12 Oktober 2017.
Penyegelan dilakukan Tim Paku Bumi Bidang Gakumda lantaran dua unit rumah mewah itu tak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).
Bangunan rumah mewah yang disegel itu berlokasi di Taman Pabuaran Kel Pabuaran, Kecamatan Karawaci atas nama Rub dan rumah tinggal di Kelurahan Sangiang atas nama Wid.
Penindakan penyegelan dipimpin Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM didampingi Koordinator Tim Paku Bumi yang juga Kasi Penegakan Tatang Sumantri SIP, tiga PPNS — Ali Akbar, Topik, Adi S — serta personil Tim Paku Bumi.
“Atas perintah Kasatpol PP Kota Tangerang, bapak Haji Mumung Nurwana kami segel dua bangunan itu karena melanggar Perda Kota Tangerang nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Perda No 17/2011 tentang Retribusi Bangunan Tertentu dan Perda No 3/2012 tentang Bangunan Gedung,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM kepada Pelitabanten.com usai pelaksanaan penyegelan tersebut.
Tim Paku Bumi Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, ungkap Kaonang, terus menerus meningkatkan monitoring dan penegakan atas pelanggaran Perda tentang IMB.
“Langkah tegas yang dilakukan Tim Paku Bumi Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang dalam penegakan Perda yakni menyetopan, penyegelan bagi pelanggar,” terang Kaonang.
Tindakan tegas yang dilakukan Tim Paku Bumi Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang ini sangat berkorelasi positif dalam peningkatan pendapatan asli daerah Kota Tangerang. Di samping itu juga kota semakin tertib dan nyaman.
Sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Tangerang, sambung Kaonang, luas bangunan di bawah 80 m2 ijinnya di keluarkan oleh kecamatan. Guna penegakan Perda, maka perlu pelatihan penanganannya bagi petugas di tingkat kecamatan.
“Karena belum semua kecamatan sudah siap mengenai hal tersebut,” jelas Kaonang.
• Ateng San