Beranda News

Langgar Perda, 2 Agen Miras dan 7 PSK Digelandang Satpol PP Kota Tangerang

Langgar Perda, 2 Agen Miras dan 7 PSK Digelandang Satpol PP Kota Tangerang
Agen Miras dan PSK saat diamankan Satpol PP Kota Tangerang Rabu, (10/10/2018) Malam

KOTA TANGERANG PelitaBanten.com – Dua agen minuman keras (Miras) diciduk dan tujuh pekerja seks komersial (PSK) digulung tim Kalong Wewe Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bidgakumda Satpol PP) Kota Tangerang dalam dua operasi penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Perda 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Dua agen Miras yakni Safrial Fauji dan Nurhani, kendati sudah pernah diciduk Satpol PP dan divonis bersalah oleh hakim, namun hal itu tak membuatnya jera sebagai agen Miras. Kedua agen Miras itu terciduk kembali oleh Tim Kalong Wewe Bidang Penegakan Produk Hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Bidgakumda Satpol PP) Kota Tangerang dalam operasi penegakan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, Selasa pagi 9 Oktober 2018.

Safrial Fauji digrebek di kiosnya di wilayah Kecamatan Pinang. Sementara Nurhani diciduk di tokonya di wilayah Kecamatan Cipondoh. Keduanya terkena operasi tangkap tangan menjual Miras di kiosnya masing-masing.

Dalam operasi yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang dengan team leader Kalong Wewe Gakumda, Otong Kosasih dan Dudi Rahmudi berhasil menyita sebanyak 80 botol Miras berbagai merk.

Safrial Fauji dan Nurhani langsung diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan perkara pelanggarannya. Jaksa Erlangga dan hakim Mahmuriadi memvonis kedua agen Miras itu bersalah melanggar Perda Kota Tangerang 7/2005.

Nurhani divonis denda Rp500 ribu atau kurungan lima hari. Sedangkan Safrial Fauji oleh hakim diganjar hukuman denda Rp400 ribu atau kurungan empat hari.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana meninjau langsung pelaksanaan sidang terhadap pelanggar Perda 7/2005 di Pengadilan Negeri Tangerang. Didampingi Kabid Gakumda Kaonang, usai sidang agen Miras tersebut Mumung Nurwana menjelaskan selama ini sanksi pidana terhadap penjual Miras masih ringan. Akibatnya mereka tak jera.

“Sekarang akan ada Perda Tramtibum. Dalam Perda tersebut penjual Miras bila sudah pernah terkena tindakan hukum dari pengadilan, maka sanksinya tempat usaha mereka ditutup oleh Satpol PP. Penjual Miras membandel akan disegel,” jelas Kasatpol PP, Mumung Nurwana.

Gulung PSK

Sementara itu dalam operasi penegakan Perda 8/2005 yang dilakukan Rabu dinihari 10 Oktober 2018 tim Kalong Wewe Gakumda berhasil menggulung tujuh pekerja seks komersial (PSK) dari empat titik wilayah di Jl Merdeka, Jl Otista, Lapangan Ahmad Yani dan Jl Sitanala Kota Tangerang.

Para PSK yang digulung Kalong Wewe Gakumda yaitu Dini Isnaeni di Jl Sitanala, Setia Nurul Fika di Jl Otista, Andi di Jl Merdeka, Agus Syahputra di Jl Otista, Umi Daiyah di kawasan Mandala Jl Sitanala, Rela di Mandala Jl Otista dan Ningsih di Lapangan Ahmad Yani.

Mereka digulung Kalong Wewe Gakumda setelah beberapa personil tim ini melakukan penyamaran sebagai pria hidung belang yang berpura-pura menawar tarif sekali booking terhadap tiap PSK. Tawar menawar harga pas, langsung mengajak bercinta ke hotel melati terdekat.

“Kami bergerak pukul 01.00 dengan diawali anggota tim yang meluncur ke lokasi target. Tim Kalong Wewe Gakumda berhasil menciduk tujuh PSK di sejumlah lokasi yang berdekatan dengan penginapan kelas melati,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM.

Setelah dilakukan pendataan di Mako Satpol PP Kota Tangerang, para PSK tersebut selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang untuk diteruskan ke Panti Sosial di Pasar Rebo, Jakarta Timur guna dilakukan pembinaan. Ditambahkan Kaonang, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang terus-menerus melakukan penegakan Perda agar Kota Akhlaqul Karimah ini senantiasa bersih dari penyakit masyarakat. Kepada masyarakat ia mengajak untuk bersama-sama menjaga ketentraman, ketertiban dan kenyamanan Kota Tangerang.

“Tim Kalong Wewe Gakumda melakukan operasi penegakan Perda menyertakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Dalam operasi Miras kami didukung Unit Patroli Satuan Sabhara, Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Sementara dalam operasi PSK kami bergerak didukung personil Tramtib Kecamatan Karawaci,” papar Kaonang.**

Ateng Sanusih | Ida Rosidah San