Beranda News

KPUD Kabupaten Tangerang Tetapkan DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018

KPUD Kabupaten Tangerang Tetapkan DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018

TANGERANG, Pelitabanten.com – KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Tangerang tahun 2018, di Auditorium Hotel Yasmin, Binong, Kab. Tangerang.

Ketua KPUD Kabupaten Tangerang Akhmad Jamaludin menjelaskan, bahwa pada hari ini pihaknya menetapkan DPT untuk Pilbup Tangerang yang sebelumnya pad (12/3/2018) telah ditetapkan DPS sebanyak 1,8 juta pemilih.

“Namun pada 12 April 2018 kemarin telah dilakukan DPSHP oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang,” ujarnya, Kamis (19/4/2018).

Ditambahkannya, dari DPSHP akan ditetapkan melalui Rapat Pleno terbuka menjadi DPT pada hari ini. Dalam menetukan DPT pihaknya mengikuti sistem dan mekanisme yang ditetapkan KPU Pusat.

“Jadi sekalipun sudah ditetapkan masih ada dinamisasi tersebut, karena saling klaim antar daerah itu sangat dimungkinkan, selama KTP-nya berdomisili di Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Ketua KPUD Kab. Tangerang juga mengapresiasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang yang telah proaktif melakukan pelayanan kepada masyarakat untuk melakukan perekaman dan penerbitan KTP elektronik.

Dikatakan walaupun DPT hari ini telah ditetapkan, masyarakat yang belum ada di DPT tersebut tetap dapat melakukan pemilihan dengan cara menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan (suket) dari disdukcapil setempat.

“Jadi tetap bisa melakukan pemilihan nantinya, ada pemilih tambahan asal bisa menunjukkan dokumen kependudukan tadi,” ucapnya.

Sementara itu, Laison Officers (LO) tim pemenangan pasangan calon (Paslon) pilbup Ahmad Zaki dan Mad Romli, Muhammad Amud menjelaskan, bahwa Panwaslu mencatat ada pengurangan yang cukup signifikan jumlah DPS ke DPT. Khususnya kecamatan Balaraja.

“Sebenarnya bukan pengurangan, tapi mereka para pemilih bermigrasi atau meninggal dunia atau yang belum melakukan perekaman,” ungkap Amud.

Diharapkan agar Disdukcapil dapat melakukan perekaman serentak di seluruh kecamatan agar masyarakat yang belum masuk DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

“Nanti bisa gak Disdukcapil melakukan perekaman secara serentak, istilahnya jemput bola. Baik ditingkat kelurahan maupun di tingkat desa, sehingga nantinya masyarakat yang ada di DPS namun tidak ada di DPT dapat tetap menggunakan hak pilihnya,” ujar Amud.

Diketahui, KPUD menetapkan DPS pada tanggal 12 maret di 29 Kecamatan dan 274 Desa/Kelurahan dengan jumlah TPS 4511. jumlah pemilih laki-laki sebanyak 947.541 jumlah pemilih perempuan sebanyak 925.719. Total keseluruhan jumlah pemilih dalam DPS sebesar 1.873.260 pemilih

Penetapan DPT sendiri saat ini sejumlah 1.843.188 sebagai DPT pada pilkada Kabupaten Tangerang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 931.676 DPT dan perempuan sebanyak 911.512 DPT sehingga total secara keseluruhan 1.843.188 DPT.