LEBAK, Pelitabanten.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mendapat kritik keras setelah meloloskan sejumlah mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) yang diduga bermasalah. Masalah tersebut muncul setelah Bawaslu Provinsi Banten menetapkan delapan PPK di Dapil Banten 1, termasuk Kabupaten Lebak dan Pandeglang, melakukan pelanggaran pemilu dengan penggelembungan suara DPR RI Banten 1.
Salah satu PPK yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu adalah di Kabupaten Lebak, antara lain PPK Kecamatan Sajira, Rangkasbitung, Warunggunung, Cihara, dan Cibadak. Saat ini, beberapa mantan PPK dari kecamatan tersebut diduga mendaftar dan diloloskan oleh KPU Kabupaten Lebak.
Muhidin Saputra, Ketua Himpunan Mahasiswa Cibadak (Himacida), mengajukan pertanyaan tegas terhadap KPU Lebak terkait tindakan yang akan diambil terhadap mantan PPK yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu pada Pileg 2024.
“Apa tindakan tegas KPU Kabupaten Lebak terhadap pembuktian bahwa sejumlah PPK di Lebak melakukan pelanggaran pemilu?” tanyanya kepada awak media pada Rabu, 15 Mei 2024.
Muhidin mengungkapkan bahwa bagaimana jika dengan mantan PPK dari Pileg 2024 diketahui mendaftar ulang dalam seleksi PPK untuk Pilkada mendatang dinyatakan lolos. Hal ini, menurutnya, menjadi pertanyaan serius.
“Apakah mereka akan diloloskan kembali dengan resmi atau dianulir karena terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan temuan Bawaslu Provinsi Banten? Ini menjadi perhatian serius bagi KPU Lebak,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Eksternal Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lebak, Yoga Pratama, mengungkapkan kecurigaan terhadap proses pengumuman penetapan PPK yang dilakukan oleh KPU Lebak. Menurutnya, pengumuman yang dilakukan terlalu larut malam dapat menimbulkan dugaan adanya intervensi atau kepentingan tertentu.
“Pertama, pengumuman hasil penetapan PPK untuk Pilkada serentak dilakukan sangat lambat oleh KPU Kabupaten Lebak. Kedua, kami menduga adanya intervensi yang menimbulkan kecurigaan bahwa internal KPU Lebak memiliki banyak kepentingan. Ketiga, surat undangan pelantikan PPK sudah lebih dulu tersebar sebelum adanya pengumuman penetapan PPK,” ungkapnya.
Kurangnya keterbukaan dari pihak KPU Lebak dalam memberikan format pengumuman penetapan panitia pemilihan tingkat kecamatan, sehingga kami KPI Lebak telah mencederai prinsip keterbukaan,” sambung Yoga.
Selain itu, Sekretaris Umum HMI MPO Cabang Lebak, Diki Wahyudi, mengecam sikap KPU Lebak yang dinilainya tidak mengindahkan putusan Bawaslu Provinsi Banten terkait adanya delapan PPK di Kabupaten Lebak yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
“KPU Lebak seharusnya bisa objektif atas putusan Bawaslu Provinsi Banten yang menyatakan bahwa ada lima PPK di Kabupaten Lebak yang telah terbukti bersalah. Sayangnya, KPU Lebak masih meloloskan orang-orang yang sudah jelas dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Provinsi Banten,” ujarnya Diki.
Diki menegaskan perlunya KPU Lebak mengindahkan putusan Bawaslu Provinsi Banten, terutama dalam seleksi calon PPK untuk Pilkada mendatang, untuk mencegah terulangnya kesalahan yang sama.
“Saya berharap KPU Lebak mempertimbangkan PPK yang sudah divonis bersalah oleh Bawaslu Provinsi Banten agar kesalahan-kesalahan seperti itu tidak terulang pada Pilkada serentak mendatang,” tegasnya. (MIR)