Beranda News

KPU Kota Tangerang Terima Berkas Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 25 – 29 November

3.100 PPDP Akan Direkrut KPU Kota Tangerang

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Terhitung 25 sampai 29 November 2017, KPU Kota Tangerang mulai menerima berkas dukungan calon perseorangan.

“Tanggal 25 sampai 28 November 2017 penerimaan berkas dukungan calon perseorangan di KPU Kota Tangerang mulai pukul 08.00 sampai 16.00.

Sementara pada tanggal 29 November penerimaan berkas dukungan dimulai pukul 08.00 sampai 24.00.

Demikian keterangan yang disampaikan KPU Kota Tangerang kepada wartawan di sebuah hotel di wilayah Neglasari, Jumat siang 24 November 2017. Dalam penjelasan kepada wartawan itu hadir Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi serta anggota, Wahyul Furqon, Banani Bahrul, Ahmad Syaelindra dan Nurhalim.

Komisioner KPU Kota Tangerang yang membidangi Divisi Teknis, Banani Bahrul menjelaskan sejak 9 November 2017 KPU mengumumkan kepada seluruh warga kota Tangerang yang berminat menjadi calon walikota dan wakil walikota melalui jalur perseorangan harus mempunyai 73.315 dukungan dengan sebaran di tujuh kecamatan.

Dokumen dukungan yang harus dipenuhi untuk melengkapi persyaratan calon perseorangan itu wajib mengisi B.1-KWK dan form B.2-KWK.

“Surat pernyataan dukungan dalam bentuk perseorangan/kolektif atau dalam bentuk perorangan. Surat itu dilampiri dua bukti dukungan, salinan KTP elektronik atau Suket dari Disdukcapil Kota Tangerang. Bukti dukungan berikut formulir rekapitulasi dukungan,” jelas Banani Bahrul.

Berkas persyaratan calon perseorangan akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual secara menyeluruh ke setiap pendukung yang tertera dalam berkas bukti dukungan.

Sementara itu Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi menambahkan dalam Pilkada ini KPU ingin meminimalisir kekeliruan yang bisa menyerang individu komisioner. Tugas KPU hanya melaksanakan apa-apa yang telah menjadi ketentuan.

• Ateng Sanusih