JAKARTA, Pelitabanten.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten untuk memuluskan pembentukan bank baru di Banten. Kali ini KPK membidik kesaksian tujuh anggota Badan Anggaran DPRD Banten, Rabu (13/1). Mereka dianggap mengetahui atau menyaksikan suap Bank Banten.
Ketujuh orang tersebut adalah HM Bonnie Mufijar, Heri Handoko, M. Miptahuddin, Ali Nurdin A. Gani, Gunaral Suprihadi, Thoni Fathnoni Mukson, dan Rahmat Abdul Gani.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT (Ricky Tampinongkol, Direktur Utama PT Banten Global Development),” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/1).
Selain tujuh orang itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa anggota DPRD lainnya, Ivan Ajie Purwanto. Meski bukan Anggota Banggar, Ivan dianggap mengetahui kasus ini.
Sebelumnya, Priharsa mengatakan sejumlah anggota Banggar mengembalikan duit suap Bank Banten. “Sampai hari ini ada 58 saksi dan sebagian anggota DPRD khususnya Badan Anggaran (Banggar). Selain diperiksa, ada juga 10 orang yang kembalikan uang dan jumlahya tidak bisa disebutkan. Uang terkait pengesahan APBD untuk Bank Banten,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/1).
Pada 11 Januari 2016, KPK memeriksa delapan anggota DPRD Banten yakni Ade Rossi Khoerunnisa, Ananta Wahanan, H Iman Sulaiman, Ade Suryana, Sri Hartati, Hasan Maksudi, A. Zaini, dan Muhlis. Kemarin, KPK juga memeriksa Fitroh Nur Ikhsan, Hadi Safari, Ahcmad Fauzi, Yayat Supriatna, Sopwan, Kuswandi, Andra Soni, dan Yoyon Sunama. KPK juga telah memeriksa Ketua Fraksi Partai Hanura di DPRD Banten Eli Mulyadi dan anggota DPRD Tubagus Luay Sofhani pada 8 Januari 2016.
Mereka yang diketahui sebagai anggota Banggar DPRD Banten diantaranya Tubagus Luay, Adde Rosi, Muhlis, Suparman, Yoyon, A Zaini, dan Edi Mulyadi. Pimpinan mereka di Banggar, Tri Satriya Santosa telah ditetapkan sebagai tersangka penerima duit suap pelicin pembentukan Bank Banten.
Tri dicokok dan ditetapkan tersangka bersama Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol. Ketiganya ditangkap pada 1 Desember 2015. Penyidik komisi antirasuah menyita duit US$11 ribu dan Rp60 juta.
Perusahaan pimpinan Ricky adalah Badan Usaha Milik Daerah yang diberi amanat untuk membentuk Bank Banten. Untuk membentuk bank daerah, dibutuhkan bantuan penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk mencairkannya, dibutuhkan pengesahan dari DPRD setempat. Saat proses akuisisi bank lain agar menjadi Bank Banten, DPRD belum sepakat. Uang diduga untuk memuluskan pembahasan APBD yang macet di DPR.
Pembangunan bank daerah merupakan proyek besar buat perusahaan pelat merah pimpinan Ricky dengan nilai proyek sebanyak Rp900 miliar. Rencananya, PT BGD bakal membeli saham Bank Pundi sedikitnya 50 persen.
Ricky disangka melanggar Pasal 5 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sementara Hartono dan Tri dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang yang sama.