KABUPATEN,TANGERANG,Pelitabanten.com-Penggugat Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) oleh Koperasi Pasar Taman (Kopastam) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang ditolak
Kuasa hukum Perumda Pasar NKR,. Deden Syuqron menerangkan, Kopastam sebagai penggugat Perumda Pasar NKR dinyatakan ditolak gugatannya oleh PTUN Serang.
Dengan begitu, kata Deden, revitalisasi Pasar Kutabumi akan dilanjutkan kembali prosesnya pembangunannya.
“Gugatan mereka itu jelas dasar hukumnya, jadi ditolak oleh PTUN Serang,”ucapnya, Kamis, 15 Februari 2024.
Kata Deden, berdasarkan fakta sidang di PTUN Serang yang dilakukan pada 1 Februari 2024 kemarin secara elektronik, dengan register perkara nomor 44/G/TF/2023 telah dinyatakan bahwa PTUN Serang menolak gugatan penggugat
“Jadi gugatan tersebut lemah, sehingga PTUN menolak gugatan yang dilakukan Kopastam tersebut,” ungkapnya.
Bahkan, kata Deden, Kopastam ini diduga melakukan gugatan yang tidak sesuai dengan alurnya, dan bisa saja hanya mengulur-ngulur waktu revitalisasi Pasar Kutabumi tersebut.
Semata-mata hanya untuk mementingkan unsur Kopastam sendiri tanpa melihat para pedagang yang berjualan di sana.
“Kalau saya lihat ini udah tidak nyambung alur gugatannya, yang semestinya ke Pengadilan Negeri. Eh malah ke PTUN, itu kan gak nyambung,” ucapnya.
Apalagi dia menilai bahwa pedagang yang saat ini masih bertahan di area dagang Pasar Kutabumi lama beranggapan bahwa ruang dagangnya itu milik mereka.
Sebab, katanya, para pedagang ini merasa bangunan Pasar Kutabumi hasil dari sumbangan mereka yang diberikan kepada Kopastam.
“Padahal bukan begitu. Jadi bangunan tersebut dibiayai oleh saudara yang bernama Bianto dengan melakukan perjanjian dengan Kopastam pada tahun 2003 dengan sistem balik modal dan keuntungan. Dan itu bangunannya di tanah Pemerintah Kabupaten Tangerang yang sudah bersertifikat,”jelasnya.
Deden Syuqron menegaskan, pihaknya bisa saja melapor balik Kopastam atas penggunaan tanah Pemerintah Kabupaten Tangerang sejak perjanjian Kopastam dengan PD Pasar NKR tahun 2007 hingga saat ini.
“Jadi sesuai perjanjian Kopastam dengan PD Pasar kala itu tahun 2007 berakhir, harusnya bangunan tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang di tahun 2027,” pungkasnya
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti mengajak teman-teman pedagang untuk pindah ke tempat penampungan pasar sementara (TPPS) yang berada tidak jauh dari pasar Kutabumi lama.
“Sebab, dengan ditolaknya gugatan Kopastam ini oleh PTUN Serang, maka pembangunan revitalisasi Pasar Kutabumi akan dilanjutkan,” katanya
Finny berharap, kepada pihak-pihak yang meragukan keabsahan atas tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini menjadi terbuka dan bisa melihat.
“Karena tujuan Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tangerang,” tutup dia