BANDARA SOEKARNO-HATTA, Pelitabanten.com — Tiga komplotan sindikat pengedar mata uang palsu dolar Amerika Serikat, berinisial R, A, dan T, Dibekuk Anggota Polresta Bandara Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan 10 gepok uang dolar pecahan 100 Dolar Amerika. Dalam satu gepok itu, terdapat 100 lembar uang dolar palsu pecahan 100 Dolar, dengan total 100.000 Dolar dan jika di Konfersi dalam bentuk rupiah sekira Rp1,4 Miliar.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, tersangka R merupakan seorang kolektor uang kuno dan barang antik. Dia mendapat yang dolar palsu itu dari seorang tersangka A yang kini masih buron (DPO).
“R mendapat dari seseorang berinisial A yang sedang kita cari. A ini adalah WNI. Dia dapat 10 gepok,” kata Adi, kepada awak media dalam konferensi pers, di Polresta Bandara Soetta, Kamis (28/1/2021).
Dilanjutkan dia, R kemudian memberikan 10 gepok uang dolar palsu itu kepada tersangka A, untuk dicairkan menjadi rupiah. Dari A, uang palsu tersebut diberikan lagi kepada T sebanyak 6 gepok, untuk segera diedarkan.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol A. Alexander menambahkan, pengungkapan ini berawal dari laporan dari pengguna jasa bandara, bahwa ada yang pernah ditawari uang dolar Amerika palsu.
“Berbekal informasi dari lingkungan kerja di Bandara Soetta, bahwa ada tersangka yang sedang melakukan upaya menukarkan uang yang diduga palsu itu. Berawal dari informasi itu 3 orang kita amankan,” jelas Alexander.
Diungkapkan Alex, tersangka R mengaku mendapatkan 10 gepok uang palsu itu dari A yang kini masih DPO, untuk alasan yang mistis, yakni bisa membuka gudang uang disuatu tempat.
“Jadi DPO ini yang memberikan uang palsu itu kepada tersangka R. DPO ini mengatakan bisa membuka gudang uang. Sedang dua tersangka lain, yak A dan T, merupakan guru honorer dan tenaga lepas,” sambungnya.
Saat ini, ketiganya berada dalam tahanan Polresta Bandara Soetta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku R, A, dan T, dijerat dengan Pasal 224, 245, dan 250 KUHP dengan ancaman pidananya selama 15 tahun penjara.