Beranda News

Koalisi Masyarakat Sipil Banten Dorong Penyelenggara Laksanakan Pemilu Berintegritas

Koalisi Masyarakat Sipil Banten Dorong Penyelenggara Laksanakan Pemilu Berintegritas

TANGERANG, Pelitabanten.com – Semangat melaksanakan Pemilu berintegritas baik dan bersih menjadi harapan semua pihak. Larangan mantan napi untuk menjadi calon anggota (Caleg) harus terus diperkuat untuk menghadirkan calon-calon yang akan dipilih oleh masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil mendorong dua lembaga penyelenggara Pemilu KPU dan agar memiliki komitmen kuat guna menjalankan Pemilu yang berintegritas.

Penegasan itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Banten untuk Pemilu Bersih yang terdiri dari unsur mahasiswa dan penggiat anti korupsi — Banten Bersih, MAK UMT, TRUTH, Nalar , KGB, Rumah Dunia, BJS, PC IMM Kota Tangerang, IKA Sakti Tangerang, Mata Banten dan HMI — dalam pers yang digelar di kantin UMT, Jl Perintis Kemerdekaan Kota Tangerang, Minggu siang 2 September 2018.

Koordinator Banten Bersih, Gufroni SH MH menegaskan PKPU Nomor 14 dan nomor 20 tahun 2018 merupakan peraturan yang diakui keberadaannya dan mempunyai hukum yang berkekuatan hukum mengikat karena telah sah dan diundangkan. Dalam pasal 76 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan Undang-Undang pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Ketentuan yang sama diatur dalam pasal 9 ayat 2 Undang Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Peraturan KPU sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 2 Undang Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Baca Juga:  Orangtua Meninggal Covid-19, Kapolres Jadikan Ramdani dan Denas Anak Asuh

“Bawaslu justru diamanatkan mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU sebagaimana disebut dalam pasal 93 huruf l Undang Undang Pemilu. Bawaslu sebagai tulang punggung pengawasan Pemilu seharusnya memastikan bahwa tidak ada mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap dan bandar narkoba yang diloloskan sebagai calon anggota legislatif oleh KPU,” tegas Gufroni.

Oleh karena itu, ungkap Gufroni lebih lanjut Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan PKPU dan tidak mempunyai wewenang menyimpulkan PKPU tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang.

Atas dasar tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Banten untuk Pemilu Bersih mendesak: Kesatu, Bawaslu Banten menolak permohonan atas nama Desi Yusandi Dapil Banten 4 dan Agus M Randil Dapil Banten 9 dari Partai .

Kedua, Bawaslu Banten untuk memerintahkan kepada Bawaslu Pandeglang untuk menolak permohonan atas nama Heri Baelanu nomor urut 9 Dapil Pandeglang dan Dedek Widarso nomor urut 8 Dapil Pandeglang 5 dari Partai Golkar.

Baca Juga:  Warga Ini Antusias Bantu Angkat Batu Di Lokasi TMMD Kronjo

Ketiga, Bawaslu Banten untuk memerintahkan kepada Bawaslu Cilegon untuk menolak permohonan atas nama Joni Husbah nomor 4 Dapil Cilegon 1 dari Partai Demokrat dan Bahri Samsu nomor urut 1 Dapil Cilegon 2 dari Partai Amanat Nasional.

“Desakan dan kami ini tidak hanya berangkat dari masyarakat semangat untuk memiliki Pemilu 2019. Kami yakin Bawaslu Banten mempunyai semangat yang sama dalam memahami bahwa peraturan KPU tentang pencalonan masih sah dan sepanjang tidak dikoreksi oleh MA,”jelas Gufron.***

Angri