KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Polemik sengketa tanah yang menjadi akses jalan sejumlah warga di Jalan Akasia RT 04 RW 03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang terus berlanjut hingga melibatkan pihak kepolisian.
Pasalnya, pembangunan tembok beton hingga berdampak pada hilangnya akses jalan itu terdapat unsur pidana.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat meninjau tembok pagar setinggi 2 meter kepada Pelitabanten.com mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum kepada Ruly yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah jalan yang saat ini ditembok beton olehnya.
“Kita akan lakukan upaya hukum terkait pemagaran sepihak, Karna ini tanah jalan dan untuk kepentingan umum,” kata Deonijiu. Senin, (15/3/2020).
Pihak kepolisian masih menunggu pemerintah daerah kota Tangerang untuk menyelesaikan polemik sengketa tanah terhadap saudara Ruly itu.
“Kalau masih bersih keras, maka kita lakukan upaya hukum untuk dibongkar, Karena dalam daftar jalan ini tak masuk dalam haknya,” tegas Kapolres.
Deonijiu menambahkan, soal adanya Indikasi ancaman yang dilakukan saudara Ruly terhadap warga, pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan.
“Ancaman itu awalnya karena pagar pernah roboh yang disebabkan banjir, kemudian warga didalam tembok dituduh telah bongkar pagar,” jelasnya.
Hari ini, Lanjut Deonijiu, Polres Metro Tangerang Kota akan mengirimkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Ruly), untuk datang melakukan klarifikasi terkait ancaman terhadap warga.
“Kami tunggu dalam 1-2 hari kedepan, paling lambat hari Rabu besok, untuk datang ke Polres Metro Tangerang Kota,” tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pembongkaran terhadap pagar tersebut, lantaran pagar tersebut menyulitkan warga keluar dan masuk.
“Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya,” ujar Wali Kota Tangerang yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/3/2021).
Sebab dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang didapati bahwa bidang tanah, yang menjadi polemik tersebut telah tercatat dalam sertifikat sebagai tanah jalan.