KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com, — Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar persidangan kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dengan terdakwa Tjen Jung Sen (66), hari ini, Selasa (26/02/2019).
Sidang kali ini masih sama dengan agenda sidang digelar pekan lalu, yakni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun saksi yang dihadirkan diantaranya Kepala Desa (Kades) Laksana, Kunyin Saputra dan Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto.
Di Ruang Sidang 2, Kunyin Saputra mengatakan jalan tersebut dibetonisasi untuk jalan masyarakat atau kepentingan umum.
Menurut Kades Laksana ini, pengecoran atau betonisasi jalan itu dilakukan oleh warga sekitar secara sukarela dengan bergotong-royong. Biaya pengecoran sendiri diminta dari sejumlah pengusaha di Desa Laksana.
Mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai oleh Gunawan langsung membacakan beberapa poin keterangan Kunyin yang terdapat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Kepolisian.
“Saya memberitahukan kepada saudara Tjen Jung Sen dan saudara TJen Jung Sen mulai membangun jalan yang awalnya lebar 4 meter kemudian dilebarkan menjadi 8 meter dan diperkeras dengan batu dan pasir. Kemudian, tahun 2004 jalan mulai dibangun dan dicor yang biayanya ditanggung seluruhnya oleh Tjen Jung Sen,” kata Hakim Gunawan membacakan BAP Penyidik Kepolisian atas keterangan Kades Kunyin.
Majelis Hakim pun mempertanyakan keterangan yang diberikan saksi Kunyin di dalam persidangan.
“Ini yang benar yang mana. Ini saudara sendiri yang memberikan keterangan di kepolisian ada tanda tangannya disini. Tapi kenapa berbeda dengan kesaksian sekarang. Keterangan tidak sama. Kalau saya tanya lagi ya pasti berubah lagi,” tegas Hakim.
“Keterangan saudara tidak dapat dipercaya. Saudara plin-plan karena jawaban saudara berbeda – beda,” lanjut Gunawan.
Menganggap saksi yang memberikan keterangan tersebut tidak dapat dipercaya dan dianggap berbohong, majelis hakim kemudian memanggil saksi lainnya yakni Heru Kustanto dari Kementrian Perindustrian.
Heru menuturkan, Direktur Utama PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) yakni Tjen Jung Sen mengajukan izin untuk kawasan Industri.
“Kemudian setelah ada pengajuan. Kami membentuk sebuah tim penilai atau verifikasi bersama lintas sektor yang diantaranya OPD (organisasi perangkat daerah) Kabupaten Tangerang juga BPN untuk melakukan verifikasi yang telah disampaikan,” ucap Heru.
Menurut Heru, pihaknya dan tim yang dibentuk pada tahun 2017 hanya melakukan pengecekan administrasi terkait kelengkapan izin lingkungan dan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan)
wilayah yang diajukan oleh terdakwa.
“Persyaratan utama untuk kawasan Induatri adalah izin lingkungan dan amdal. Izin lingkungan dan amdal yang kami minta tidak ada. Sehingga tidak diberikan izin untuk kawasan industri. Didalam surat rekomendasi tidak dapat diberikan menjadi kawasan industri,” kata Heru.
Mendengar keterangan saksi Heru, Majelis Hakim bertanya, apabila tim yang melakukan verifikasi mengetahui akses untuk menuju lokasi yang akan dijadikan kawasan industri berdiri diatas tanah negara apakah dapat memberikan izin untuk kawasan Industri?
“Tidak yang mulia,” jawab Heru.
Sidang kasus ini pun ditunda dan akan kembali digelar di PN Tangerang pada pekan depan, Senin, 4 Maret 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU.