JAKARTA.Pelitabanten.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menerjunkan tim guna memantau pembuatan posko di tingkat desa dalam rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri, Yusharto dalam keterangan pers Perpanjangan PPKM Mikro secara virtual, Sabtu (20/2/2021).
“Kami pun sudah memantau dan membentuk tim untuk bisa tercapainya pembentukan posko-posko yang ada di tingkat Desa, pada umumnya semua Desa sudah mulai bergerak, dan kami (dari) hari ke hari juga melakukan pemantauan terhadap perkembangan pembentukan posko di tingkat desa,” katanya.
Beberapa percepatan juga telah dilakukan guna mengoptimalkan PPKM Mikro di tingkat desa dan kelurahan. Misalnya, dengan membuat payung hukum peraturan desa sebagai bentuk turunan dari instruksi Mendagri terkait PPKM Mikro.
“Untuk di tingkat Desa, kita sudah melakukan beberapa percepatan di antaranya untuk penyelesaian Peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan PPKM mikro, kita sudah meminta kepada kepala desa, sebelum mendapatkan Perdes ini, sudah bisa ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa yang lebih simpel. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti kepala desa tidak mengalami masalah dalam penerapan anggaran, nanti setelah itu baru ditetapkan dalam Perdes dengan melibatkan anggota BPD yang ada di tingkat desa,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Inmendagri tersebut juga mengatur mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan. Sementara untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat desa dan kelurahan dibentuk Posko Kecamatan.
Posko di tingkat desa dan kelurahan memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Sumber: Puspen Kemendagri