KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang musnahkan beberapa Barang Bukti (Barbuk- Red) perkara tindak pidana umum yang tercatat saat tahap 2 (Dua) sejak tahun 2016 hingga tahun 2019, Selasa (09/04/2019) pagi.
Beberapa barang bukti yang dimusnakan adalah berupa ratusan galon berisi air mineral palsu menggunakan merk terkenal, Narkotika jenis Sabu, Ganja, dan berbagai obat – obatan Psikotropika, ratusan Telepon Genggam (Handphone), benih Lobster, dan berbagai jenis barang bukti lainnya yang didapat dari 498 perkara.
Kepala Seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Afni Carolina, menjelaskan barang bukti tersebut disita terkait pelanggaran Undang – undang Nomer 8/1999 tentang perlindungan konsumen.
“Selain galon ada berbagai ragam jenis narkotika seperti sabu, ganja dan obat-obatan psikotropika juga ikut kami musnahkan,” jelas Afni.
Terkait jumlah dan berat Ia menjelaskan, “Narkoba jenis ganja kering seberat 3,9 Kg dan Sabu 12 Kg, 171 telepon genggam berbagai merk dan ada benih lobster,” Tambahnya.
Kegiatan pemusnahan yang digelar tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Robert Palealu, dengan disaksikan Kepala Badan Narkotika Kota Tangerang AKBP Akhmad F. Hidayanto.
Editor : Ahmad Syihabudin