Beranda News

Kecam Pelaporan Aktivis Ke Polda Banten

Kecam Pelaporan Aktivis Ke Polda Banten

LEBAK, Pelita Banten.Com – Buntut dari dilaporkannya aktivis  sekaligus pegiat media sosial Nurjaya oleh anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliasnyah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Hal itu mendapat reaksi keras dari sesama aktivis di Banten Selatan. Seperti yang diungkapkan oleh  mantan aktivis Banten Selatan Endayani kepada redaksi Sabtu (6/6).

Endayani dalam hal ini sangat menyayangkan langkah anggota DPRD Kabupaten Lebak melaporkan aktivis ke Polda Banten tanpa melakukan proses dialog untuk menyelesaikan permasalahan.

“Sebagai bentuk menyerapan aspirasi sesuai peraturan perundang-undangan atas tugas pokok Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat,” katanya.

Jika suara lantang selalu dibenturkan dengan hukum, kata Endayani maka kekritisan aktivis dibungkam sebagai bentuk perlindungan para penguasa anti kritik.

“Saya selaku mantan aktivis sangat terluka atas kejadian pelaporan ini, mungkin tidak hanya saya dan para aktivis di Banten melainkan di seluruh aktivis peloksok Negri semua terluka,” ujar pria yang yang sekarang disibukan jadi Dosen Ilmu Politik di berbagai perguruan tinggi di Banten.

Endayani berharap, tidak hanya anggota DPRD tapi semua pejabat publik yang memiliki kekuasaan, jangan menanamkan mental Orde Baru jilid Reformasi yang selalu membenturkan aktivis dihadapan Hukum.

“Mari kita selesaikan masalah dengan bermusyawarah untuk mendapatkan risalah yang amanah untuk daerah tercinta,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Aktivis sekaligus pegiat media sosial Nurjaya dilaporkan anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliasnyah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Anggota DPRD ini gerah dengan postingan founder Mata Kita. Sempat terjadi perang argumen antara keduanya. Bahkan akun Facebook Nurjaya Mata Kita sempat diblokir oleh anggota dari Fraksi PPP tersebut.

Musa kemudian melaporkan aktivis yang konsen bergerak terhadap masyarakat yang kurang mampu itu dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik terhadap Musa Weliasnyah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.