KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Terkait Kasus Saling Lapor yang sebelumnya, kepolisian Sektor Neglasari mengamankan AN terduga pelaku penganiayaan bersama rekannya Hans dan Santa terus berlanjut.
Kini giliran Ki Kiong terduga pelaku penggelapan mobil rental juga berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Neglasari dari tempat persembunyiannya, pada Rabu (18/2/2020) malam.
Ki Kiong diamankan di ruko tempat usaha milik pamannya di jalan Otista Kelurahan Gerendeng Karawaci Kota Tangerang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung saat ditemui di kantornya. Kamis (19/2/2020) sore.
“Pelaku diamankan dari tempat persembunyiannya di daerah Karawaci kemarin malam yang kemudian dibawa ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, selama pencarian beberapa waktu lalu pasca ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Pihaknya pernah ketempat yang sama namun tidak menemukan tersangka.
“Sebelumnya anggota pernah kesana, namun tidak menemukan tersangka Ki Kiong. Tetapi anggota terus melakukan pencarian sehingga tersangka bisa ditemukan,”bebernya.
Bukan hanya itu pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan dilakukan ke rumah sakit untuk memastikan kondisi terduga pelaku.
“saat ini tersangka Ki Kiong diamankan dimapolsek untuk menjalani pemeriksaan,” tegasnya.
Diketahui seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut berawal saat pelaku menyewa satu unit mobil Honda Brio di rental milik Hans. Namun masa sewa selasai, mobil tak kunjung kembali sehingga menimbulkan kecurigaan pemilik rental bahwa mobil tersebut digelapkan dan mencari informasi bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada pihak lain lalu melaporkannya ke piket Reskrim Polsek Neglasari, Sementara AN yang telah diamankan sebelumnya terkait peran sertanya dalam penganiayaan yang diduga dilakukan kepada Ki Kiong. (Iwan K. Halawa)