KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Kasus kepabeanan dan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda merk ternama Brompton yang melibatkan mantan (Eks) Dirut (Direktur Utama) PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara dan mantan Direktur Operasional Iwan Joeniarto. Mulai disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Bayu Probo Sutopo mengatakan, dalam persidangan yang digelar pada Senin, (15/2/2021) tadi.
Terdapat 3 (tiga) pasal dakwaan yang disangkakan kepada I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara bersama Iwan Joeniarto.
“Yang pertama pasal 102 huruf E UU No.17 tahun 2006 JO 55 ayat 1, tentang UU Kepabeanan. Kedua, pasal 102 huruf H, dan yang ketiga pasal 103 huruf A dengan ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp50 juta, atau maksimal Rp5 miliar,” kata Bayu.
Terkait alasan mengapa tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa, Bayu menyebut bahwa kedua terdakwa hingga saat ini masih memiliki kepentingan dalam beberapa kebijakan terkait penerbangan.
“Ada beberapa pertimbangan dalam hal ini (para tersangka) masih dibutuhkan pada kegiatan penerbangan. Jadi kebijakan dan pertimbangan ini untuk kepentingan Negara, yaitu terkait dengan dunia penerbangan indonesia,” tutur Bayu.
Sementara kepada awak media, usai persidangan terdakwa I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara dan Iwan Joeniarto tidak berkomentar saat dicecar beberapa pertanyaan.
Keduanya yang didampingi pengacara, bergegas jalan cepat meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri Kota Tangerang tanpa sepatah katapun kepada awak media yang menunggu proses persidangan selesai.
Sebagai informasi, Ari Askhara dan Iwan Joeniarto yang merupakan mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia, keduanya disebut kuat terlibat dalam kasus kepabeanan dan penyelundupan saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, pada Sabtu, 7 Desember 2019 lalu.
Kemudian, petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta menemukan sejumlah barang mewah berupa onderdil motor Harley Davidson dan sepeda merk ternama Bromptom ilegal di bagasi pesawat, barang barang bernilai jual tinggi itu datang dari pabrik Airbus di Negara Prancis.