KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang jebloskan satu orang tersangka berinsial NA ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Kabupaten Pandeglang, Senin (3/4/2021) kirim.
Tersangka NA dikirim langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana, melalui Kasi Intelijen R. Bayu Probo S.
NA dijebloskan ke dalam Rutan setelah dilaksanakan serangkaian pemeriksaan, serah terima tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari Penyidik Tipikor Kejari Kota Tangerang kepada Penuntut Umum Tipikor Kejari Kota Tangerang.
Dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RSK Dr. Sitanala Tangerang, Banten Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh tersangka NA yang merupakan Anggota Pokja ULP RSUP Sitanala dan tersangka YY merupakan Penyedia Jasa.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya Tim JPU akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Serang guna dilakukan penuntutan di persidangan secepatnya.
Kajari Kota Tanggerang I Dewa Gede Wirajana telah menunjuk Tim JPU yg dikoordinir Kasi Pidsus dan Reza Vahlevy ( Kasubsi penuntutan pada pidsus).
“Kepada tersangka NA dilakukan penahanan rutan dan dititipkan di Rutan Kelas 2B Pandeglang,” terang Kajari.
Kepada media, Kajari kembali menjelaskan, untuk satu orang tersangka berinisial YY masih dilakukan penahanan Kota dan Wajib lapor.
Menurut keterangannya, hal tersebut dilakukan karena kondisi kesehatan tersangka YY yang mengidap penyakit jantung kronis dan saat ini baru saja menjalani di rawat inap di RS Eka Hospital.
“Tersangka YY masih melakukan pengobatan rawat jalan,” pungkasnya.