
TANGERANG, Pelitabanten.com – Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo meresmikan gedung Satuan Pelaksana Adminitrasi Satpas Surat Izin Mengemudi SIM pada Selasa (23/5/2017) di Jalan Raya Rajeg, Pasar Kemis No. 53, Desa Mekar Sari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang persis disamping Polsek Rajeg.
Dalam peresmian Satpas pembantu Rajeg 1348 Satlantas Polresta Tangerang tersebut dimulai dengan menekan tombol alarm tanda gedung Satpas pembantu Rajeg telah dibuka. Kemudian Kapolda secara simbolis menggunting pita tanda dimulainya pelayanan SIM satpas pembantu.
Kapolda Banten Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, gedung Satpas baru ini nantinya akan mewujdukan pelayanan kepada masyarakat khususnya peserta uji SIM. Selain itu, bagi Kapolda Banten dibangunnya gedung Satpas SIM di Rajeg ini sebagai wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang.
Karena, dengan luas wilayah yang ada, pelayanan SIM di induk Satlantas Tigaraksa tidak mampu menampung warga Kabupaten Tangerang, yang ada di wilayah utara dan Tengah.
“Rajeg dipilih karena lokasinya strategis untuk meng-handle warga di wilayah utara dan tengah,” Listyo Sigit Prabowo. Selasa (23/5/2017).
Ia menambahkan, dengan diresmikannya gedung baru ini, maka mulai hari ini SIM A dan SIM C yang hilang atau rusak atau pun perpanjangan SIM bisa dilaksanakan secara online terpadu.
“Gedung Satpas pembantu Rajeg 1348 Satlantas Polresta Tangerang ini dilengkapi dengan ruang pemeriksaan kesehatan, loket foto, ruang uji teori serta lapangan uji praktek seperti yang terdapat pada Satpas Mapolresta Tangerang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Listyo Sigit Prabowo mengharapkan agar seluruh anggota Polri menjadi pelayan yang terbaik kepada masyarakat dengan tidak arogan, sopan santun serta jangan sampai terjadi adanya Polisi yang menyakiti warga masyarakat dalam melayani keperluannya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa fungsi lalu lintas Polri adalah fungsi teknis kepolisian bidang lalu lintas dan kegiatan registrasi serta indentifikasi memegang perananan penting. Terutama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas dalam masyarakat.
“SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani. Memahami peraturan lalu lintas terampil dalam menggunakan kendaraan baik mobil maupun motor serta memahami peraturan lalu lintas,” kata Asep.