Kalong Wewe Gakumda Ciduk PSK dan Pasangan Mesum

Kalong Wewe Gakumda Ciduk PSK dan Pasangan Mesum

KOTA TANGERANG PelitaBanten.com – Dua wanita pekerja seks komersial (PSK), dua pasangan mesum dan seorang Waria terciduk operasi penertiban Tim Kalong Wewe Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Sabtu dinihari 7 Juli 2018.

Dua PSK dijaring di Jl Otista Gerendeng Kecamatan Karawaci, satu Waria di Jl Merdeka dan dua pasangan mesum di sebuah wisma di bilangan Jl Aria Santika Kecamatan Karawaci.

Mereka yang terjaring itu kemudian dibawa ke kantor Kecamatan Karawaci untuk didata oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang.

Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM kepada PelitaBanten.com menjelaskan operasi ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

“Menanggapi laporan dari masyarakat, pimpinan Satpol PP Kota Tangerang menginstruksikan Bidang Gakumda untuk melakukan penegakan Perda 8/2005,” tegas Kaonang.

Dijelaskannya, di kawasan Jl Merdeka, Jl Otista dan Jl Aria Santika kerap dijadikan mangkal PSK sehingga sangat meresahkan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, ungkap Kaonang, Bidang Gakumda mengerahkan sejumlah personil untuk menyamar melakukan tawar menawar dengan PSK yang mangkal. Setelah tawar menawar, harga pas lalu diajak ke penginapan kelas melati yang ada di kawasan Jl Otista dan Jl Merdeka. Namun sebelum beranjak jauh dari lokasi transaksi, PSK itu langsung dijaring oleh Tim Kalong Wewe.

PSK yang terjaring operasi Kalong Wewe itu D Amb (28 th) warga Sepatan Kabupaten Tangerang, D Rahm (28) warga Cibodasari Kecamatan Cibodas Kota Tangerang. Sedangkan pasangan mesum yang tertangkap Kalong Wewe di sebuah wisma yakni Spi (43 Th) asal Pasar Kemis Kabupaten Tangerang dengan Spa (49 Th) warga Rawa Badak Tanjung Priok Jakarta Utara, R Hab (34 Th) alamat Gebang Raya Kecamatan Periuk bersama Yop (36 Th) warga Uwung Jaya Kecamatan Cibodas. Satu Waria, M Sup alias Ror (26 Th) warga Kapuk Jakarta Barar terjaring di Jl Merdeka setelah terjebak transaksi samaran personil Kalong Wewe.

“PSK langsung kami antar ke Panti Sosial di Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk dilakukan pembinaan dan rehabilitasi. Sementara dua pasangan mesum dan Waria setelah dilakukan pendataan, KTP mereka sementara ditahan. Esok Senin mereka diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kami minta mereka datang ke kantor Satpol PP Kota Tangerang,” tegas Kaonang.

Operasi penertiban ini dimulai pukul 00 dan berakhir pukul 03.30. Tim Kalong Wewe Gakumda didukung jajaran Tramtib Kecamatan Karawaci dan Polsek Karawaci. ***

• Ateng Sanusih | Yahya Syuhada

Exit mobile version