Beranda News

Kalong Wewe Gakumda Ciduk dan Ajukan Penjual Miras ke Pengadilan

Kalong Wewe Gakumda Ciduk dan Ajukan Penjual Miras ke Pengadilan
Penjual miras saat menjalani sidang tipiring (Foto Istimewa)

KOTA TANGERANG, PelitaBanten.com – Tak kapok pernah digrebek dan diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh Tim Kalong Wewe Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Lukman mengulangi perbuatannya menjual minuman keras (Miras).

Akibat pembangkangannya itu, oleh hakim Halomoan Sianturi dan jaksa Erlangga, Lukman penjual Miras di Jl Sukaria I, Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang ini divonis bersalah melanggar Perda Kota Tangerang nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol diganjar hukuman denda Rp500 ribu subsider kurungan tujuh hari dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis 4 Oktober 2018.

Lukman mengakui bersalah melakukan aktivitas usaha yang dilarang di Kota Tangerang. Ditanya apakah mau membayar denda atau menjalani hukuman kurungan badan selama tujuh hari, Lukman memilih membayar denda. Sebelum sidang dimulai, Lukman mengaku telah menyiapkan uang tunai sebesar satu juta rupiah untuk bayar denda.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang SSos MM menjelaskan, atas perintah Kasatpol PP Mumung Nurwana, Kamis pagi pukul 09.00 Tim Kalong Wewe Gakumda mulai bergerak menjalankan tugas pokok dan fungsi menuju target operasi penjual Miras untuk digrebek dan diajukan ke sidang Tipiring di Pengadilan Negeri.

“Target pertama hari ini penjual Miras di Gg Kikil Kelurahan Tanah Tinggi. Diduga operasi ini bocor sehingga target tidak melakukan aktivitas usaha menjual Miras. Target kedua yakni sebuah warung di dekat pemakaman di wilayah RT 01/01 Kelurahan Buaran Indah. Target operasi kedua ini juga diindikasikan bocor sehingga kedai Miras itu tutup,” jelas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM.

Diungkapkan Kaonang, karena warung Miras milik Omo ini telah meresahkan warga, disaksikan warga setempat gembok warung itu oleh petugas dibongkar. Di sini Tim Kalong Wewe mendapati puluhan botol Miras berbagai merk serta botol kosong sisa penjualan.

Kemudian tambah Kaonang, Tim Kalong Wewe bergeserak menuju Jl Sukaria I di Kelurahan Sukasari. Sasaran operasi adalah kedai Miras milik Lukman. Di sini Kalong Wewe menyita Miras yang dikemas bungkus plastik.

“Usai dari Jl Sukaria, Tim Kalong Wewe menuju wilayah Kelurahan Selapajang Jaya RT 03/08 Kecamatan Neglasari. Lagi-lagi diduga operasi ini bocor, sehingga tidak membuahkan hasil. Di Selapajang Jaya ini tim menemukan kedai yang dilengkapi dengan kamar-kamar serta kasur. Di situ ditemukan sisa-sisa Miras dan tissue bekas digunakan menyeka. Kedai dan kamar-kamar itu milik RW Endung,” jelas Kaonang.

Ditegaskan Kaonang, Bidang Gakumda senantiasa terus-menerus melakukan penegakan Perda guna menjaga marwah Kota Akhlaqul Karimah.***

Ateng Sanusih | Yahya Suhada