JAKARTA, Pelitabanten.com — Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggelar program mudik gratis bagi ribuan pekerja/buruh. Tahun ini, program tersebut semakin diperluas dengan melibatkan pengemudi ojek online (ojol), sehingga total penerima manfaat mencapai 12.690 orang.
230 Bus Dikerahkan ke Berbagai Daerah
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara langsung melepas keberangkatan peserta mudik gratis di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program nasional yang tersebar di berbagai titik.
“Ini baru satu titik dari sekian lokasi yang kita koordinasikan. Alhamdulillah, hari ini kita bisa melepas pekerja/buruh dan ojol untuk mudik gratis,” ujar Yassierli.
Mengusung tema “Mudik Aman, Berbagi Harapan”, Kemnaker menyiapkan 230 armada bus yang akan mengantarkan pemudik ke berbagai kota tujuan di Pulau Jawa dan Sumatera.
Ojol Kini Ikut Dapat Fasilitas
Berbeda dari tahun sebelumnya, program mudik gratis 2026 kini juga menyasar sektor informal, khususnya pengemudi ojek online.
“Tahun ini ada yang berbeda. Kita juga melibatkan teman-teman ojol agar bisa merasakan manfaat program ini,” kata Yassierli.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk perluasan perlindungan sosial bagi pekerja nonformal yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas serupa.
Apresiasi untuk Perusahaan Peduli Pekerja
Kemnaker juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan mudik gratis. Menurut Yassierli, fasilitas tambahan seperti ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan loyalitas pekerja.
“Kepedulian seperti ini penting karena membuat pekerja merasa diperhatikan, dan dampaknya juga positif bagi perusahaan,” jelasnya.
Sejumlah mitra yang terlibat antara lain BPJS Ketenagakerjaan, PT HM Sampoerna Tbk., PT United Tractors, PT Freeport Indonesia, Bank BNI, Bank BRI, PT PLN, hingga berbagai serikat pekerja.
Keamanan Perjalanan Jadi Prioritas
Selain menyediakan transportasi, Kemnaker juga memastikan aspek keselamatan perjalanan melalui pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pengemudi dan kru bus.
Pemeriksaan dilakukan di enam wilayah utama, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Samarinda, Medan, dan Makassar.
Pengecekan meliputi kondisi kesehatan, wawancara, hingga tes berbasis komputer untuk mengukur kesiapan kerja seperti waktu reaksi pengemudi.
“Kondisi fisik pengemudi sangat menentukan tingkat kewaspadaan saat berkendara, apalagi saat beban kerja meningkat di masa mudik,” tegas Yassierli.
1.121 Aduan THR Masuk ke Posko Kemnaker
Di sisi lain, Kemnaker juga terus mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Hingga Selasa (17/3/2026) pukul 10.00 WIB, tercatat 1.121 laporan aduan dari pekerja terkait THR.
- 975 aduan THR tidak dibayar
- 378 aduan tidak sesuai ketentuan
- 302 aduan terlambat dibayarkan
Seluruh laporan tersebut kini sedang dalam proses tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Silakan laporkan jika hak THR tidak dipenuhi. Kami akan cek dan tindak lanjuti,” kata Yassierli.
Sanksi Tegas bagi Perusahaan Pelanggar
Kemnaker menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan.
Namun demikian, denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
“Kalau terbukti melanggar, kami lakukan pembinaan hingga sanksi tegas,” pungkasnya.
