- Advertisement -
Beranda News

Janjian Didepan SPBU Buat Tawuran, 1 Pelajar Luka Berat Tangan Kiri Nyaris Putus

Kelima pelaku tawuran diamankan polisi Foto Azis Shodik Pelitabanten.com
- Advertisement -

KABUPATEN TANGERANG,Pelitabanten.com,– Puluhan pelajar dari 2 (dua) berbeda melakukan aksi tawuran, 1 (satu) pelajar mengalami luka berat hampir putus tangan kirinya karna sabetan benda tajam.pertandingan futsal bukan untuk meraih prestasi tapi menjadi awal mula tawuran di lokasi janjian di depan SPBU Jalan Raya STPI Kampung Candu RT 01 RW 07 Curug Kulon Tangerang pada kamis tanggal 18 Oktober 2018 lalu.

Dua sekolah berbeda tersebut SMK Yupentek 2 dan SMK Mandiri Panongan awalnya melakukan sparing pertandingan olah raga futsal di daerah Padat Karya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.bukan prestasi tetapi malah terjadi keributan di lapangan olah raga tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolres Tangerang Selatan saat pers di Mapolsek Curug Jalan Raya STPI Curug KM.5, Curug Kulon, Kabupaten Tangerang dengan di damping Curug Kompol Tedjo Asmoro, Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yuricho, Selasa (23/10/2018).

Kapolres  saat memberikan keterangan Pers tawuran pelajar di Mapolsek Curug wilayah hukum polres tangsel.Selasa (23/10/2018) Foto Azis Shodik Pelitabanten.com
- Advertisement -

Polisi mengamankan para pelaku tawuran tersebut karna melukai Muhamad Aditya pelajar SMK Mandiri Panongan hampir putus tangan sebelah kirinya karna senjata tajam.pelaku ditangkap di berbagai tempat wilayah Curug antara Tanggal 19 sampai dengan 21 Oktober 2018.

“Lima pelaku anak berinisial D (16), R (16), S (16), D (16), l (16) berhasil diamankan berikut barang bukti (senjata tajam) yang mereka gunakan untuk melukai korban,” ungkapnya

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku tawuran tersebut 4 (empat) bilah clurit, 3 (tiga) bilah parang 1 (satu) berbentuk angka 7, dan sebuah sepeda motor honda spacy yang digunakan pelaku.

Barang bukti sajam milik para pelaku tawuran Foto Istimewa Pelitabanten.com

Lebih lanjut Kapolres mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bapas Kanwil Kemenkumham , P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta pihak sekolah keduanya. Meski masih berstatus pelajar dan masih , penegakan hukum akan terus dilanjutkan sampai pada proses pengadilan. Para pelaku tawuran harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karna melanggar hukum apalagi menggunakan senjata tajam.

“Kepolisian sudah melakukan cara persuasif kesekolah-sekolah, dan terhadap para pelaku tawuran terutama menggunakan senjata tajam kami akan proses sampai kepengadilan,”Tandas Kapolres.

Karna melakukan kekerasan secara bersama yang mengakibatkan luka berat pada korban polisi menjerat para pelaku dengan pasal 170 Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Editor : Adin

- Advertisement -
Exit mobile version