KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Dua pelaku jambret berinisial S (26) dan LH (34) ditangkap polisi usai menjambret ponsel milik seorang wanita saat tengah berboncengan dengan teman prianya.
Penjambretan tersebut terjadi pada Kamis, 30 Juni 2022 pukul 22.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Palem Semi, Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan Korban wanita JI bersama dengan teman lelakinya A tengah mengendarai sepeda motor di TKP kemudian dipepet kedua pelaku yang juga mengendarai motor.
“Pelaku S mengeluarkan senjata tajam dan mengacungkan ke arah korban, saat itu Handphone yang dipegang korban langsung dirampas oleh pelaku LH yang mengendarai motor,” kata Dia. Jum’at, (1/7/2022) malam.
Zain menambahkan, mengetahui pelaku merampas handphone korban saat itu juga saksi A yang memboncengi korban langsung mengejar kedua pelaku.
“Karena panik dikejar korban, saat melintas di Jalan Imam Bonjol tepatnya di depan perumahan Kavling Pemda, motor yang dikendarai pelaku menabrak motor Ojek online yang sedang membawa penumpang,” ujar Kapolres.
“Pelaku dan Ojol bersama penumpangnya juga terjatuh, pelaku S berhasil diamankan oleh warga sekitar, sementara pelaku LH melarikan diri,” sambung Zain.
Lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung yang sedang melakukan observasi wilayah di sekitar lokasi kejadian mengetahui hal tersebut langsung mengamankan pelaku dari amukan warga, lalu mengejar pelaku LH yang melarikan diri.
“Alhasil, Pelaku LH yang berusaha kabur berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Jatiuwung tidak jauh dari Lokasi,” terangnya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti sepeda motor dan sebilah pisau dengan panjang 45centimeter berikut handphone rampasan milik korban dibawa ke Mapolsek Jatiuwung guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.