Beranda News

Ini Fakta dan Alasan Ayah Simpan Jenazah Bayi di Freezer di Ciledug

Ini Fakta dan Alasan Ayah Simpan Jenazah Bayi di Freezer di Ciledug
Ilustrasi Jasad Bayi. Foto Pelitabanten.com (Istimewa)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya ungkap fakta bayi disimpan dalam freezer di Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Berdasarkan penyelidikan dan informasi dari berbagai pihak yang bersangkutan.

Fakta dan alasannya adalah tidak mempunyai biaya untuk pemakaman serta tidak memiliki keluarga di Ciledug.

Berdasarkan keterangan dari S (44th) yang diperkuat surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang bayi berjenis kelamin laki-laki itu meninggal dunia pada Senin, 3 Juli 2023, pukul 06.30 WIB, pasca dilahirkan istrinya AA (33th).

Surat kematian yang dikeluarkan oleh Pihak RSUD Kota Tangerang, menerangkan meninggalnya sang Bayi saat dilahirkan karena mengalami pendarahan pada usia kandungan 8 bulan.

Setelah mengetahui bayi yang dilahirkan oleh sang istri meninggal dunia, S yang merupakan Ayah dari sang bayi membawa pulang jenazah bayinya ke rumah untuk dimakamkan.

Namun sesampainya di rumah, S dihubungi oleh pihak rumah sakit karena sang istri mengalami pendarahan hingga harus di rawat ICU. Disaat yang bersamaan kedua anak sambung dari suami pertama sang Istri yang masih berusia balita juga tengah dirawat di RSUD karena menderita sakit.

Kemudian, karena tidak memiliki keluarga, S berinisiatif menyimpan sementara jenazah sang bayi di freezer dengan alasan saat menerima jenazah bayinya di keluarkan rumah sakit dari dalam freezer.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolsek Ciledug, AKP Diorisha Suryo berdasarkan pengakuan S saat diperiksa dan diperkuat dengan surat keterangan dokter RSUD Kota Tangerang.

“Jadi, dihari yang sama, setelah mengurus istri dan anak sambungnya di RSUD, S kembali lagi ke rumah untuk proses pemakaman bayinya, kemudian melapor ke RT dan RW setempat untuk mendapatkan surat keterangan kematian dari kelurahan,” terang Dorisha. Kamis, (6/7/2023).

Bayi tersebut bukan simpan selama 2 hari seperti berita yang beredar, kata Kapolsek, berdasarkan laporan S ke RT dan RW setempat serta Kelurahan, bayi tersebut disimpan di freezer kurang dari 1×24 jam. Setelah dibantu pemerintah daerah setempat, bayi tersebut langsung dimakamkan secara layak di TPU Selapajang ditanggal 4 Juli 2023 kemarin.

“Pada hari Selasa 4 Juli, S mengurus surat kematian di kelurahan. setelah selesai mengurus surat kematian, dibantu RT/RW dan pemerintah daerah bayi tersebut langsung dimakamkan secara layak di TPU Selapajang sekitar pukul 11 siang,” katanya.

Kapolsek menerangkan, status pernikahan S dan AA merupakan pasangan nikah siri, dari pernikahan suami pertama AA memiliki dua anak yang masih berusia balita.

“Hingga saat ini, kami masih mendalami dan mengklarifikasi beberapa pihak guna mengetahui peristiwa yang sebenarnya, untuk hasilnya akan kami sampaikan kembali hasilnya,” jelas Diorisha.

Sebagai tindak lanjut, Polisi sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait yakni Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, karena yang bersangkutan tidak memiliki keluarga di Tangerang ditambah tidak bekerja untuk membiayai perawatan Istri dan kedua anak balitanya.

“Hingga kini S, masih mengurus Istri dan anak sambungnya yang masih balita, kondisi istrinya masih kritis di RSUD, Sementara belum bisa kita ambil keterangan,” tutup Diorisha.