BOGOR. Pelitabanten.com – Sebanyak 195 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah – 2021 Masehi.
Kepala Lapas Narkotika Gunung Sindur, Damari mengatakan, remisi merupakan bentuk implementasi dari pasal 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No.174 Tahun 1999.
Yakni, lanjut Damari, pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana,
“Terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup,” terang Damari, seusai melaksanakan shalat Ied bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas yang dia pimpin, Kamis (13/5)
Kalapas low profil itu menjelaskan, pada pasal 1 ayat 6 Peraturan pemerintah No.32 Tahun 1999, remisi pada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Sedangkan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi,” beber pria yang memiliki motto ‘Bekerja dengan Hati, namun Tetap Hati-hati’ tersebut.
Damari mengungkapkan, remisi pada ayat (1) Keputusan Presiden No.174 Tahun 1999 dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Persyaratan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
“Untuk tahun ini remisi khusus yang kita berikan kepada WBP berjumlah 109 orang dengan rincian RK I berjumlah 109 orang dan RK II berjumlah nihil atau tidak ada,” ujar Damari.
Mantan Kalapas Lampung Utara yang diketahui piawai dalam bermain musik itu kembali mengungkapkan, untuk Kategori PP 99 yang diberikan remisi sebanyak 150 orang dan kategori umum sebanyak 45 orang.
“Jumlah tersebut adalah sama dengan jumlah yang telah kami usulkan dengan melihat syarat yang telah terpenuhi secara administrative dan substantif,” tandasnya.
Sementara, Kasubsie Registrasi Lapas Narkotika Gunung Sindur, Rizky Kusuma menambahkan bahwa arti dari Remisi Khusus I (RK I ) yakni mendapatkan remisi, namun masa hukumannya masih ada sisa.
“Sedangkan Remisi Khusus II (RK II) adalah bebas murni yang memotong sisa masa tahanan,” jelas pria kelahiran Bumi Sriwijaya, Palembang – Sumatera Selatan tersebut.
“Untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19, kegiatan pemberian remisi tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Karena keselamatan pegawai dan WBP adalah prioritas,” imbuh Rizky.
Terpisah, Kasi Binadik Lapas Narkotika Gunung Sindur, Tri Mulyono berharap bahwa remisi terhadap 195 WBP binaanya tersebut dapat menjadi motivasi bagi WBP lainya yang belum mendapatkan.
Selain itu, sosok Kasi yang juga dikenal berjiwa kebapakan dalam memimpin jajaranya dan membina WBP itu pun berpesan agar WBP yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini dapat semakin lebih baik lagi.
“Selamat kepada para WBP yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini. Tetaplah menjadi baik serta tekun dalam mengikuti setiap program yang diberikan Lapas tercinta ini,” tukasnya.