PANDEGLANG, Pelitabanten.com– Kematian Khairi Rafi akibat kecelakaan di Jalan Raya Pandeglang- Labuan bukan sekadar peristiwa lalu lintas biasa. Ini adalah alarm keras atas kelalaian negara. Namun yang terjadi justru memantik pertanyaan besar: mengapa yang diproses cepat hanya pengemudi ojek pangkalan, sementara dugaan kelalaian penyelenggara jalan belum tersentuh, pada Minggu (22/02/2026).
Roda motor masuk ke lubang jalan. Motor oleng. Korban terjatuh. Lalu maut datang. Jika lubang itu tidak ada, apakah nyawa itu melayang, tanya ketua Kumala Pandeglang.
Ketua Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Pandeglang Masa Juang 2026–2027, Sahrul Muhtarom, menilai ada ketimpangan serius dalam arah penegakan hukum.
“Kami tidak membela kelalaian siapa pun. Tapi hukum harus utuh. Kalau faktor jalan rusak menjadi pemicu utama, maka penyelenggara jalan wajib diperiksa. Jangan biasakan pola hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Sahrul.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan jelas mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin keselamatan pengguna jalan. Kewajiban itu bukan formalitas. Itu mandat hukum.
Menurutnya, pembiaran jalan berlubang hingga memakan korban jiwa dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kelalaian serius.
“Kalau rakyat bisa ditetapkan tersangka karena lalai, maka pejabat yang lalai memelihara jalan juga harus berani diperiksa. Jangan sampai ada standar ganda dalam penegakan hukum,” ujarnya.
KUMALA Pandeglang secara terbuka mendesak Polres Pandeglang untuk:
• Mengembangkan perkara hingga menyentuh unsur tanggung jawab penyelenggara jalan.
•Memanggil pejabat terkait di Pemerintah Kabupaten Pandeglang maupun Pemerintah Provinsi Banten.
•Menyampaikan hasil penyelidikan secara transparan kepada publik.
“Polres Pandeglang sedang diuji. Apakah berani menyentuh kekuasaan, atau hanya kuat terhadap rakyat kecil? Publik menunggu keberanian itu,” tanya Sahrul.
Ia menegaskan, tragedi ini tidak boleh berhenti pada satu nama tersangka. Jika akar masalahnya adalah infrastruktur yang diabaikan, maka negara tidak bisa berlindung di balik prosedur administratif.
“Nyawa warga bukan angka statistik. Kalau jalan rusak terus dibiarkan, lalu ada korban lagi, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai kematian dianggap takdir, padahal itu akibat kelalaian sistemik,” pungkasnya. (MIR)pada satu nama tersangka. Jika akar masalahnya adalah infrastruktur yang diabaikan, maka negara tidak bisa berlindung di balik prosedur administratif.
“Nyawa warga bukan angka statistik. Kalau jalan rusak terus dibiarkan, lalu ada korban lagi, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai kematian dianggap takdir, padahal itu akibat kelalaian sistemik,” pungkasnya. (MIR)