Beranda News

Hotel Pakons Disebut Nunggak Pajak Ratusan Juta

Tegas, Disbudpar Kota Tangerang Stop Operasional Fasilitas Hotel Pakons
Hotel Pakons Prime. Foto Pelitabanten.com (Frw)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Persoalan Hotel Pakons Prime kembali menguak, Kali ini soal pajak restoran yang diduga belum disetorkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Tak Tanggug-tanggung dugaan tunggakan pajak yang di lakukan Hotel yang berlokasi di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang tersebut disebut bernilai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan informasi, diketahui bahwa Hotel Pakons diduga belum membayar pajak restoran kepada Pemkot Tangerang sebesar 10 persen yang dipungut dari para konsumen. Nilai tunggakan pajak itu ditaksir hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto menegaskan bahwa setiap pengusaha restoran wajib membayar pajak kepada pemerintah daerah. Pajak tersebut dikenakan dari setiap transaksi sebesar 10 persen. Jika tidak dibayarkan menurut Turidi hal itu merupakan pelanggaran.

“Saya ketahui informasinya, restoran itu dari awal buka hingga saat ini belum membayar pajak. Ya, nilainya sekitar Rp.150 juta. Mereka harus membayar, kalau tidak akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Politisi Partai Gerindra itu, Selasa (19/11/2019).

Dikatakan Turidi, untuk mencegah kebocoran pajak dan untuk peningkatan pendapatan daerah (PAD) dari sektor pajak Hotel dan Restoran, menurut dia, Pemkot Tangerang melalui Badan Penggelolaan Keuangan Daerah (BPKD) harus berinovasi dalam melakukan pendataaan wajib pajak.

Sebagai predikat “Smart City” Kota Tangerang, seharusnya sudah bisa melaksanakan inovasi yang berbasis jaringan data. Misal, data yang ada di kasir restoran langsung terintegrasi dengan BPKD.

“Sebenarnya ada alat, seperti typing box di perparkiran. Pemkot harus punya terobosan agar tidak terjadi kebocoran. Harus punya sofware yang terintegrasi dengan BPKD. Bill nya bisa terkoneksi langsung dengan BPKD. Ya itu bisa meminimalisir kebocoran pajak.Kalau begitu mereka tidak akan bohong lagi,” katanya.

Selain pajak restoran,Turidi juga meminta agar BPKD melakukan kroscek pajak hotel dan parkir Hotel Pakons Prime.

“Ya ada potensi lain selain restoran, pajak parkir dan hotel. Pemkot juga harus melakukan kroscek. Harus ditambah tim pengecekan. Ya, kami ucapkan terimakasih kepada wartawan yang telah memberikan informasi sehingga persoalan yang ada di Pakons bisa terbuka,” ujar Turidi.

Saat dimintai keterangan Kepala BPKD Kota Tangerang, Karisidi mengatakan kalau pihaknya masih melakukan kroscek.

” Saya nanti akan tanyakan dahulu ke Kabid. Kebetulan Kabidnya lagi dinas keluar,” jelas Karsidi singkat.

Terkait hal tersebut, General Manager, Hotel Pakons Prime, I Ketut Edy membantah kalau pihaknya belum membayar pajak ke Pemkot Tangerang. Namun dia mengakui kalau pihaknya sudah menerima surat klarifikasi soal tunggakan pajak restoran tersebut.

“Pajaknya kami sudah bayarkan dan sudah kami koordinasikan. Itu hanya salah bulannya saja. Ya suratnya sudah kami terima,”kilah pria berkacamata itu.(Tim)